SUARA BANDUNG BARAT - Menjelang libur Idul Adha 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri membatasi operasional truk angkutan barang.
Pembatasan tersebut diberlakukan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan Kemenhub dan Korlantas Polri akan menerapkan aturan tersebut di jalan tol dan non tol.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro yang dikutip dari pmjnews.com pada Minggu (25/6/2023).
Adapun angkutan barang yang dikenakan kebijakan tersebut yaitu berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun waktu pembatasan tersebut diberlakukan mulai tanggal 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan
Untuk wilayah jalan tol yang diberlakukan kebijakan tersebut yaitu:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sedangkan untuk ruas jalan non tol antara lain:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Bye-Bye Rambut Singa! Inovasi Alat Styling yang Bikin Rambut Halus Seketika
-
5 Sunscreen Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas guna Cegah Flek Hitam dan Kerutan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Soyangri Book Kitchen: Saat Luka Disembuhkan oleh Buku dan Kopi
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Realita Pahit Lulusan SMK: Niatnya Bantu Keluarga, Malah Terjebak Gaji Kecil di Luar Kota
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Waspada! Obat Tetes Mata Mengandung Steroid Bisa Picu Katarak