SUARA BANDUNG BARAT - Menjelang libur Idul Adha 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri membatasi operasional truk angkutan barang.
Pembatasan tersebut diberlakukan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan Kemenhub dan Korlantas Polri akan menerapkan aturan tersebut di jalan tol dan non tol.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro yang dikutip dari pmjnews.com pada Minggu (25/6/2023).
Adapun angkutan barang yang dikenakan kebijakan tersebut yaitu berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun waktu pembatasan tersebut diberlakukan mulai tanggal 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan
Untuk wilayah jalan tol yang diberlakukan kebijakan tersebut yaitu:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sedangkan untuk ruas jalan non tol antara lain:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pelatih Ajax Beri Pujian Setinggi Langit Usai Maarten Paes Lakukan Tujuh Penyelamatan Luar Biasa
-
Jaga Intensitas, Persib Bandung Pilih Latihan Malam Selama Ramadan
-
Statistik Gila Emil Audero meski Cremonese Hancur 0-3 di Kandang AS Roma
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
-
Drakor No Tail To Tell Akhirnya Tayang Lagi, Rating Melonjak 2 Kali Lipat
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Ufotable Umumkan Proyek Besar 2026: Update Anime Genshin Impact dan Kelanjutan Film Demon Slayer
-
John Herdman Full Senyum, Debut Maarten Paes di Ajax Catatkan Statistik Mentereng