SUARA BANDUNG BARAT - Ayahanda Ammar Zoni, Suhendri Zoni Alruvi berikan pesan kepada anaknya yang mengulangi kesalahannya yang kedua kali.
Sang ayah terpaksa kembali mendampingi anaknya tersebut di pengadilan setelah sebelumnya juga tersandung kasus obat terlarang pada 2017 lalu.
Ammar Zoni menjalani rehabilitasi selama enam bulan hingga kesalahannya tersebut kembali terulang di tahun ini yang melibatkan sopirnya.
Pesan sang ayah tersebut disampaikan oleh adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni yang setia mendampingi kakaknya dalam menjalani proses persidangan.
Menurut Aditya, sang ayah berpesan agar Ammar Zoni menjadi laki-laki yang bertanggung jawab dengan semua yang telah dilakukannya.
"Pesan dari bapak adalah jadilah laki-laki yang bertanggung jawab dengan apapun yang sudah dilakukan," kata Aditya Zoni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Ammar juga diharapkan dapat mengambil pelajaran dari semua yang harus dipertanggungjawabkan karena perbuatannya sendiri.
Diharapkan juga Ammar Zoni akan terbebas dan menjauh dari hal-hal demikian seperti obat terlarang dan sebagainya, apapun itu alasannya.
"Mudah-mudahan setelah ini jadi pelajaran yang berarti buat bang Ammar untuk benar-benar menjauhkan hal-hal yang begitu, nggak ada alasan. Alasan kurus kek, alasan apapun itu," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Nangis dan Trauma, Guru Perempuan Ini Malah Suruh Murid Satu Kelas Siksa Siswa Muslim
Apa yang dialami Ammar Zoni tersebut tidak menyurutkan dukungan dari seluruh keluarga karena memang itu yang dibutuhkannya saat ini.
Aditya menuturkan bahwa kekecewaan yang mereka rasakan tidak perlu terus-menerus dipikirkan karena tidak harus berlarut-larut juga.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni menjalani sidang perdananya pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu dengan agenda acara pembacaan dakwaan.
Ammar Zoni didakwa dengan pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Bayern Munich Tertarik Rekrut Marcus Rashford, tapi Gaji Jadi Kendala Utama
-
Barcelona Batal Permanenkan Marcus Rashford
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Tayang Juni 2026! The Bear Season 5 Soroti Upaya Carmy Selamatkan Restoran
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Rachel/Febi Jadikan Status Juara Bertahan Sebagai Motivasi di Australian Open 2026
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit