SUARA BANDUNG BARAT - Ayahanda Ammar Zoni, Suhendri Zoni Alruvi berikan pesan kepada anaknya yang mengulangi kesalahannya yang kedua kali.
Sang ayah terpaksa kembali mendampingi anaknya tersebut di pengadilan setelah sebelumnya juga tersandung kasus obat terlarang pada 2017 lalu.
Ammar Zoni menjalani rehabilitasi selama enam bulan hingga kesalahannya tersebut kembali terulang di tahun ini yang melibatkan sopirnya.
Pesan sang ayah tersebut disampaikan oleh adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni yang setia mendampingi kakaknya dalam menjalani proses persidangan.
Menurut Aditya, sang ayah berpesan agar Ammar Zoni menjadi laki-laki yang bertanggung jawab dengan semua yang telah dilakukannya.
"Pesan dari bapak adalah jadilah laki-laki yang bertanggung jawab dengan apapun yang sudah dilakukan," kata Aditya Zoni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Ammar juga diharapkan dapat mengambil pelajaran dari semua yang harus dipertanggungjawabkan karena perbuatannya sendiri.
Diharapkan juga Ammar Zoni akan terbebas dan menjauh dari hal-hal demikian seperti obat terlarang dan sebagainya, apapun itu alasannya.
"Mudah-mudahan setelah ini jadi pelajaran yang berarti buat bang Ammar untuk benar-benar menjauhkan hal-hal yang begitu, nggak ada alasan. Alasan kurus kek, alasan apapun itu," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Nangis dan Trauma, Guru Perempuan Ini Malah Suruh Murid Satu Kelas Siksa Siswa Muslim
Apa yang dialami Ammar Zoni tersebut tidak menyurutkan dukungan dari seluruh keluarga karena memang itu yang dibutuhkannya saat ini.
Aditya menuturkan bahwa kekecewaan yang mereka rasakan tidak perlu terus-menerus dipikirkan karena tidak harus berlarut-larut juga.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni menjalani sidang perdananya pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu dengan agenda acara pembacaan dakwaan.
Ammar Zoni didakwa dengan pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026