SUARA BANDUNG BARAT - Ayahanda Ammar Zoni, Suhendri Zoni Alruvi berikan pesan kepada anaknya yang mengulangi kesalahannya yang kedua kali.
Sang ayah terpaksa kembali mendampingi anaknya tersebut di pengadilan setelah sebelumnya juga tersandung kasus obat terlarang pada 2017 lalu.
Ammar Zoni menjalani rehabilitasi selama enam bulan hingga kesalahannya tersebut kembali terulang di tahun ini yang melibatkan sopirnya.
Pesan sang ayah tersebut disampaikan oleh adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni yang setia mendampingi kakaknya dalam menjalani proses persidangan.
Menurut Aditya, sang ayah berpesan agar Ammar Zoni menjadi laki-laki yang bertanggung jawab dengan semua yang telah dilakukannya.
"Pesan dari bapak adalah jadilah laki-laki yang bertanggung jawab dengan apapun yang sudah dilakukan," kata Aditya Zoni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Ammar juga diharapkan dapat mengambil pelajaran dari semua yang harus dipertanggungjawabkan karena perbuatannya sendiri.
Diharapkan juga Ammar Zoni akan terbebas dan menjauh dari hal-hal demikian seperti obat terlarang dan sebagainya, apapun itu alasannya.
"Mudah-mudahan setelah ini jadi pelajaran yang berarti buat bang Ammar untuk benar-benar menjauhkan hal-hal yang begitu, nggak ada alasan. Alasan kurus kek, alasan apapun itu," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Nangis dan Trauma, Guru Perempuan Ini Malah Suruh Murid Satu Kelas Siksa Siswa Muslim
Apa yang dialami Ammar Zoni tersebut tidak menyurutkan dukungan dari seluruh keluarga karena memang itu yang dibutuhkannya saat ini.
Aditya menuturkan bahwa kekecewaan yang mereka rasakan tidak perlu terus-menerus dipikirkan karena tidak harus berlarut-larut juga.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni menjalani sidang perdananya pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu dengan agenda acara pembacaan dakwaan.
Ammar Zoni didakwa dengan pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
-
3 Rekomendasi Drama Romantis yang Dibintangi oleh Kim Hye Yoon, Terbaru No Tail To Tell
-
5 Pemain Keturunan Indonesia yang Berpotensi Hijrah ke Super League
-
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Sebut Prabowo Sadari Risiko BoP
-
Profil Ratu Rizky Nabila, Pernah Diselingkuhi tapi Kini Mau Jadi Istri Kedua Pesulap Merah
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Morazen Yogyakarta Rilis KURMA Vol.03, Buffet Ramadan Bertema Timur Tengah
-
Mitsubishi Targetkan 3000 SPK di IIMS 2026
-
RAM HP Paling Tinggi Berapa? Ini 3 Pilihan untuk Multitasking Berat