/
Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:56 WIB
Potret Wulan Guritno. Usai beredar media sosial video Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online kini bakal diperiksa kepolisian. ((Dok: YouTube/WulanGuritno))

SUARA BANDUNG BARAT - Artis Wulan Guritno dikabarkan akan segera dipanggil polisi diduga atas kasus mempromosikan judi online di media sosial secara terang-terangan.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Kami akan melakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses," kata Brigjen Pol Adil Vivid kepada wartawan.

Adi Vivid mengatakan, bahwa hasil penelusuran video promosi yang dibuat Wulan Guritno itu dibuat pada tahun 2020.

Mengenai situs judi online tersebut, dikatakannya sampai sekarang ini masih aktif.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Adi Vivid.

Selain Wulan Guritno, kepolisian pun sudah mengantongi nama-nama publik figur yang turut mempromosikan situs ilegal tersebut.

Sebab itu, Adi Vivid juga mengimbau kepada influencer lainnya untuk berhenti merekomendasikan tindakan terlarang itu pada masyarakat.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk, dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Vivid.

Baca Juga: 5 Pabrik Pencemar Udara Dekat Jakarta, Ada yang Sudah Ditutup!

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, dan banyak orang yang jatuh miskin," sambungnya.

Untuk artis yang masih nakal dan berani mempromosikan judi online terancam dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara, dan denda sekitar Rp1 miliar," katanya. (*)

Load More