/
Selasa, 20 Desember 2022 | 20:50 WIB
Anggota TNI-AL mengamankan satwa liar dilindungi dari Kalbar. [SuaraKalbar.co.id]

Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari Kalimantan Barat (Kalbar). Satwa itu hendak dibawa ke negara luar menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Perairan Sungai Kapuas, Selasa (20/12/2022) dini hari.

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan itu berdasarkan informasi yang didapat dari lapangan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” katanya, dikutip dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, lanjut Soeharto, petugas menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Satwa itu di antaranya bekantan 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing.

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” terangnya.

Satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang.

“Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” ujarnya.

Dari tindak lanjut pengungkapan ini, pihaknya akan berkoordinas dengan seluruh pihak terkait, seperti BKSDA Kalbar, Imigrasi dan Balai Karantina.

Baca Juga: Jadi Pejabat Paling Tajir di Ibu Kota, Intip Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Menurut LHKPN

“Ini menjadi temuan kita bersama dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia,” pungkasnya.

Load More