/
Kamis, 22 Desember 2022 | 21:16 WIB
Putri Candrawathi menangis setelah bercerita soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang. ((Suara.com/Rakha))

Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain.

"Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP," ujar Reza. (Antara)

Load More