News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [Bidik layar]
Baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI mendukung rencana Kementerian HAM memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam revisi Undang-Undang HAM nasional.
  • Penerapan hak tersebut bertujuan mencegah stigmatisasi berkelanjutan bagi warga negara yang telah menyelesaikan masa hukuman pidana mereka.
  • Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan regulasi ini akan menyelaraskan rehabilitasi nama baik di dunia digital maupun fisik.

Suara.com - Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memasukkan “Hak untuk Dilupakan” (right to be forgotten) ke dalam rancangan revisi Undang-Undang HAM.

Hal ini dinilai strategis untuk mencegah stigmatisasi berkelanjutan terhadap warga negara di era digital.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menilai hak ini penting agar rekam jejak masa lalu seseorang tidak terus-menerus menjadi label negatif yang menghambat masa depannya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menjelaskan bahwa hak untuk dilupakan sangat krusial dalam konteks kemanusiaan.

Menurutnya, setiap individu, termasuk mereka yang pernah melakukan pelanggaran hukum, tetap memiliki hak atas integritas diri setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hak untuk dilupakan ini terkait integritas diri. Orang yang pernah melakukan pidana dan sudah menjalani hukuman jangan dong ditambah lagi untuk distigmatisasi terus menerus,” ucap Willy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Willy mengungkapkan bahwa konsep right to be forgotten sebenarnya sempat menjadi bahasan saat DPR dan pemerintah menyusun UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, dalam revisi UU HAM mendatang, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan di ranah digital dan kehidupan nyata.

“Di dalam rancangan UU HAM nanti, hak untuk dilupakan ini perlu dibuat harmonis antara dunia fisik dan dunia digital. Artinya kalau di digital hak ini terkait penghapusan data dan informasi. Di dunia fisik juga harus berlaku sama. Rehabilitasi nama baik seseorang harus diatur dengan komprehensif,” jelas politisi Partai NasDem ini.

Baca Juga: 33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

Ia menambahkan, label negatif yang terus menempel pada mantan narapidana justru memperberat upaya pemulihan sosial.

Padahal, paradigma hukum nasional saat ini sudah bergeser ke arah pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

“Sistem hukum kita sudah bermigrasi dari penjaraan dan balas dendam menjadi rehabilitasi sosial. Hal untuk dilupakan ini penting dan sejalan dalam konteks rehabilitasi sosial demikian,” tegasnya.

Willy menegaskan kesiapan Komisi XIII DPR RI untuk membahas revisi UU HAM ini secara mendalam bersama pemerintah. Ia berkomitmen agar DPR menjadi mitra yang kritis dalam memastikan perlindungan HAM di Indonesia semakin maju.

“Komisi 13 sangat siap menjadi mitra kritis untuk menguatkan komitmen negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan memajukan HAM. Termasuk hak yang berkaitan dengan integritas pribadi seseorang,” pungkasnya.

Load More