- Komisi XIII DPR RI mendukung rencana Kementerian HAM memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam revisi Undang-Undang HAM nasional.
- Penerapan hak tersebut bertujuan mencegah stigmatisasi berkelanjutan bagi warga negara yang telah menyelesaikan masa hukuman pidana mereka.
- Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan regulasi ini akan menyelaraskan rehabilitasi nama baik di dunia digital maupun fisik.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memasukkan “Hak untuk Dilupakan” (right to be forgotten) ke dalam rancangan revisi Undang-Undang HAM.
Hal ini dinilai strategis untuk mencegah stigmatisasi berkelanjutan terhadap warga negara di era digital.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menilai hak ini penting agar rekam jejak masa lalu seseorang tidak terus-menerus menjadi label negatif yang menghambat masa depannya.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menjelaskan bahwa hak untuk dilupakan sangat krusial dalam konteks kemanusiaan.
Menurutnya, setiap individu, termasuk mereka yang pernah melakukan pelanggaran hukum, tetap memiliki hak atas integritas diri setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hak untuk dilupakan ini terkait integritas diri. Orang yang pernah melakukan pidana dan sudah menjalani hukuman jangan dong ditambah lagi untuk distigmatisasi terus menerus,” ucap Willy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Willy mengungkapkan bahwa konsep right to be forgotten sebenarnya sempat menjadi bahasan saat DPR dan pemerintah menyusun UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, dalam revisi UU HAM mendatang, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan di ranah digital dan kehidupan nyata.
“Di dalam rancangan UU HAM nanti, hak untuk dilupakan ini perlu dibuat harmonis antara dunia fisik dan dunia digital. Artinya kalau di digital hak ini terkait penghapusan data dan informasi. Di dunia fisik juga harus berlaku sama. Rehabilitasi nama baik seseorang harus diatur dengan komprehensif,” jelas politisi Partai NasDem ini.
Baca Juga: 33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
Ia menambahkan, label negatif yang terus menempel pada mantan narapidana justru memperberat upaya pemulihan sosial.
Padahal, paradigma hukum nasional saat ini sudah bergeser ke arah pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
“Sistem hukum kita sudah bermigrasi dari penjaraan dan balas dendam menjadi rehabilitasi sosial. Hal untuk dilupakan ini penting dan sejalan dalam konteks rehabilitasi sosial demikian,” tegasnya.
Willy menegaskan kesiapan Komisi XIII DPR RI untuk membahas revisi UU HAM ini secara mendalam bersama pemerintah. Ia berkomitmen agar DPR menjadi mitra yang kritis dalam memastikan perlindungan HAM di Indonesia semakin maju.
“Komisi 13 sangat siap menjadi mitra kritis untuk menguatkan komitmen negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan memajukan HAM. Termasuk hak yang berkaitan dengan integritas pribadi seseorang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto