Suara.com - Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani mengungkap terdakwa Putri Candrawathi berpotensi mengalami tonic immobility saat terjadi kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Reni saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Secara singkat Reni menjelaskan kondisi itu terjadi ketika seseorang dalam situasi menegangkan, menakutkan, justru responsnya tidak melakukan apa-apa.
Lantas apa itu sebenarnya tonic immobility yang diduga dialami Putri Candrawathi? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Tonic Immobility?
Tonic immobility merupakan ketidakmampuan diri untuk berbicara, bergerak atau melawan ketika berhadapan dengan situasi ekstrem atau traumatis. Kondisi ini merupakan metode pertahanan tubuh yang tak disengaja, di mana seseorang dapat mengalami hambatan motorik sementara atau kelumpuhan sementara sebagai respon dari ketakutan ekstrem.
Dalam kondisi tonic immobility, seseorang bisa kehilangan kemampuan untuk menggerakkan badan dan anggota gerak, penurunan detak jantung dan peningkatan ketegangan otot. Selain itu tonic immobility juga ditandai dengan penghambatan motorik yang mendalam, kekakuan otot dan perilaku vokal yang ditekan.
Jadi dalam kondisi tonic immobility, meskipun seseorang menginginkan perlawanan seperti berteriak, mendorong, melawan, dan sejenisnya, namun tubuh malah bertindak sebaliknya.
Penyebab Tonic Immobility
Penyebab tonic immobility yakni terhambatnya sementara kemampuan motorik akibat ketakutan ekstrem. Hambatan tersebut kemudian membuat tubuh seolah mengalami kelumpuhan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?
Dalam penelitian yang dirilis dalam Journal of Experimental Psychopathology menjelaskan, kondisi ini sering ditemui pada orang yang pernah mengalami situasi seperti trauma akibat kekerasan seksual.
Kondisi ini juga dapat ditemukan pada orang yang mengalami kekerasan emosional saat masih kecil, kecelakaan atau trauma yang berkaitan dengan peperangan.
Tonic immobility pun bisa terjadi karena adanya pengaruh aktivitas hormon tertentu, di antaranya hormon kortikosteroid yang punya peran besar yang membuat energi berkurang sehingga seseorang merasa kaku.
Dampak Tonic Immobility Pada Kesehatan Mental
Tonic immobility dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental karena sering kali dikaitkan dengan stres dan kecemasan berlebih serta gangguan stres pascatrauma (PTSD). Akibat tonic immobility ini, korban kekerasan seksual dapat menyalahkan diri sendiri karena tidak berdaya melawan serangan dari orang lain.
Sikap tersebut dapat mengganggu kejiwaan dan menyebabkan trauma psikologis serius bagi korban. Kesehatan mental korban akan bertambah parah ketika dihakimi dan disalahkan karena dianggap tidak memberikan perlawanan terhadap pelaku kekerasan.
Pada umumnya gejala gangguan mental akan muncul dalam waktu beberapa bulan sejak terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan. Tapi semua itu bergantung pada kondisi masing-masing korban.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?
-
Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023
-
Berkali-kali Bilang Siap di Sidang Kasus Yosua, Hakim Semprot Arif Eks Anak Buah Sambo: Gak Jelas!
-
Usai 'Dibantai' 13 Saksi Ahli dari JPU, Kini Giliran Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Profilnya
-
Jaksa 'Bertumbangan', JPU Usul Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda sampai Januari 2023, Begini Jawaban Tegas Hakim
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak