Aktris kontroversial Nikita Mirzani dibebaskan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kebebasannya ini diputuskan majelis hakim dalam sidang pada Kamis (29/12/2022).
Ibu tiga anak ini diperbolehkan keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Begitu diputus bebas oleh majelis hakim, Nikita Mirzani sampai sujud syukur.
Nikita Mirzani pun tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan.
Perempuan yang penuh kontroversi ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.
"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Akan tetapi hal berbeda tampak dari Nikita Mirzani, pasalnya saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher.
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengeluh sakit karena mengalami pengapuran dan menggunakan penyangga.
Baca Juga: Nikita Mirzani : Buat Dito Mahendra, Jangan Pengecut
Terkait hal ini Nikita Mirzani tak memberikan pernyataan apapun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.
"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru untuk memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaik Februari 2026
-
5 Sedan Bekas yang Mesinnya Badak Kuat Nanjak, Cocok untuk Jangka Panjang
-
INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Partner & Media Gathering Sekaligus Launching Blissful Iftar 2026
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
-
Apakah Boleh Memakai Lip Balm sebelum Lipstik? Ini 4 Rekomendasi agar Bibir Lebih Mulus