Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menetapkan remaja yang tewas akibat menyetop truk demi konten di media sosial saat melintas di Jalan Sholeh Iskandar yang viral sebagai korban tabrak lari.
Korban tewas akibat sopir inisial AR berusia 38 tahun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada Kamis (5/1) malam. Sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu malam 11 Januari 2023.
Kombes Pol Bismo menyampaikan bahwa sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota bahwa benar ada lebih dari dua orang pada Kamis (5/1) sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa disebut sebagai Rojali.
Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tewas di tempat akibat tertabrak truk yang dihentikannya. Truk tersebut kabur hingga kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1) malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.
Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.
"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk (AR, 38 tahun) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," katanya pula.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, Ganjar Pastikan Pengerjaan Jembatan Juwana Rampung Bulan April
Pada Selasa (10/1), petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.
"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," katanya lagi.
Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu (11/1), kepolisian memutuskan sopir inisial AR (38) sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.
Hal itu karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi