Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara. Gus Nur adalah Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Mengutip suarasurakarta.id, vonis dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim Moch Yuli Hadi.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, didang diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh Majelis Hakim sebanyak 350 halaman.
Selama pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.
Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama.
Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: Tarif Parkir Swasta Boleh Naik Saat Lebaran, Pemda DIY Tegaskan Batasannya
Klarifikasi UGM
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan tidak akan mengambil langkah apapun terkait dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah ramai belakangan ini. Keputusan tersebut diambil menyusul UGM yang merasa tidak ada sangkut paut secara langsung dengan tudingan itu.
"Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM kecuali kemudian dia menghubungkan tindakan itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan formal yang sampai hari ini tidak secara spesifik direct (langsung) kepada UGM," kata Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius di UGM, Selasa (11/10/2022).
UGM sejauh ini hanya melakukan klarifikasi saja terkait dengan persoalan tersebut. Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia.
Dalam klarifikasi itu dinyatakan bahwa pertama Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan di UGM angkatan tahun 1980.
Kedua, Ova mengatakan bahwa Joko Widodo sudah dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985. Sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
-
Bobby Nasution Bawa Anak Yatim Dhuafa Belanja Kebutuhan Lebaran
-
Isu Tiga Periode, Jokowi Masuk Empat Besar Capres 2024 Hasil Survei SMRC
-
Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei Gandeng KDEI Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol