Pakar hukum Jaenudin mengatakan, sikap Mayang dan teman-temannya yang menertawakan prosesi upacara bendera 17 Agustus bisa saja dilaporkan dengan dugaan penghinaan.
Sebab, hal tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya. Karena, bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," ujar Jaenudin.
Selain Mayang, pihak yang mengunggah videonya ketika menertawakan prosesi upacara 17 Agustus, yakni Lolly juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya 4 tahun.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," katanya.
Namun, semua itu bisa diproses bila ada seseorang atau organisasi masyarakat yang melaporkan video tersebut.
Langkah ini nampaknya juga didukung oleh sejumlah warganet, yang tak sabar menanti Mayang mengenakan baju orange.
"Siap dukung Mayang pakai baju orange," kata @mikha***.
"Ditunggu permintaan maafnya dan baju orange ya," kata @abel**.
Baca Juga: Nekat Tetap Naik Gunung Padahal Lady Nayoan Masih Sakit, Rendy Kjaernett Berdalih Sudah Dapat Izin
"Amiin semoga cepat pakai baju orange," kata @user192***.
Video adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri hormat sambil tiduran dan tertawa ketika menonton upacara HUT RI melalui tayangan TV cukup menjadi sorotan belakangan ini.
Menurut Jaenudin seorang pakar hukum, upacara bendera 17 Agustus adalah momen yang sangat sakral bagi Indonesia.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin dalam video yang diunggah ulang akun TikTok @gustavsetiadi, Selasa (22/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Trauma Masa Lalu, Fariz RM Pilih Hidup Tanpa Ponsel Usai Bebas Penjara
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah