Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat.
Khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
"Yang paling rentan itu ibu rumah tangga, pelaku UMKM dan pelajar," tuturnya.
Cara mengeceknya dengan mengecek entitas perusahaannya. Apakah ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jika tidak, maka jangan pernah mengajukan pinjaman.
Kemudian, ada juga perusahaan yang legal tetapi ada oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut. Seperti tampilan aplikasi, maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
"Kalau ada tawaran pinjaman apapun, silahkan verifikasi ke OJK terlebih dahulu. Cari tahu dengan baik," ungkapnya.
Kasus lain, lanjutnya, perusahaannya legal, tapi perilaku konsumen yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Seperti contohnya penggunaan pay later.
Faktor Gaya Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat guru paling banyak terlilit utang pinjaman online atau Pinjol ilegal. Jumlahnya mencapai 42 persen.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Disetop, Heru Budi Pasrah: Seterah Polisi!
Data tersebut dipaparkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin, 11 September 2023.
"Paling mirisnya karena banyak yang pinjol hanya demi gaya hidup. Hanya demi bisa posting di media sosial," ujarnya saat mengedukasi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain guru, profesi paling tinggi yang terjerat pinjaman online ilegal adalah ibu rumah tangga hingga pelajar. Alasan meminjam ke fintech yang tidak terdaftar bermacam-macam.
"Kenapa terjerat pinjol ilegal? pertama untuk membayar utang. Ini karena rata-rata peminjam itu punya latar belakang ekonomi ke bawah, sementara gaya hidup meningkat," ungkapnya.
OJK juga mencatat jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi pinjaman ilegal mencapai Rp139 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Lonjakan Harga Minyak Dunia Membawa Tekanan Baru saat Perang di Selat Hormuz Makin Panas
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan
-
Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba
-
7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh
-
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai
-
Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!