Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan agar pembangunan Rempang Eco City di Kepulauan Riau (Kepri) untuk dikaji ulang dan harus berorientasi pada lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Proyek tersebut rentan terhadap kerusakan alam. Perlu diketahui, pembangunan yang masih mengeksplorasi alam secara tidak bijak, tidak akan pernah mendatangkan keuntungan bagi manusia," ujar Sekretaris MLH PP Muhammadiyah Djihadul Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 September 2023.
Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Pembangunannya tercatat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 dan disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan menjadi kawasan industri, pariwisata, hingga perdagangan.
Menurut Djihadul, pembangunan Rempang Eco City seperti dua mata koin yakni sebagai harapan peningkatan investasi di Indonesia, tetapi di sisi lain menjadi ancaman untuk ekologis jika benar-benar tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Ia mengatakan produksi kaca secara masif dan besar yang rencananya dibangun di wilayah tersebut, memerlukan bahan baku kaca yang tidak sedikit. Bahan baku kaca berasal dari pasir silika yang pastinya didapatkan dari pesisir pantai.
Penyediaan bahan baku inilah yang menjadi perhatian Majelis Lingkungan Hidup. Pengambilan bahan baku kaca tidak boleh berdampak pada ekosistem pesisir, termasuk terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.
"Itulah cita-cita konstitusi pada lingkungan hidup yang tidak boleh dilukai dengan cara apapun. Pembangunan harus sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa hak warga Rempang dapat terpenuhi, namun juga menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.
Bahlil menegaskan penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara yang baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang, terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Kepri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Cegah Kebocoran PAD, Wawalkot Binjai Jiji Dukung Pembentukan Satgas Parkir
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah Dengan Intel Core Ultra
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari