Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan agar pembangunan Rempang Eco City di Kepulauan Riau (Kepri) untuk dikaji ulang dan harus berorientasi pada lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Proyek tersebut rentan terhadap kerusakan alam. Perlu diketahui, pembangunan yang masih mengeksplorasi alam secara tidak bijak, tidak akan pernah mendatangkan keuntungan bagi manusia," ujar Sekretaris MLH PP Muhammadiyah Djihadul Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 September 2023.
Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Pembangunannya tercatat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 dan disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan menjadi kawasan industri, pariwisata, hingga perdagangan.
Menurut Djihadul, pembangunan Rempang Eco City seperti dua mata koin yakni sebagai harapan peningkatan investasi di Indonesia, tetapi di sisi lain menjadi ancaman untuk ekologis jika benar-benar tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Ia mengatakan produksi kaca secara masif dan besar yang rencananya dibangun di wilayah tersebut, memerlukan bahan baku kaca yang tidak sedikit. Bahan baku kaca berasal dari pasir silika yang pastinya didapatkan dari pesisir pantai.
Penyediaan bahan baku inilah yang menjadi perhatian Majelis Lingkungan Hidup. Pengambilan bahan baku kaca tidak boleh berdampak pada ekosistem pesisir, termasuk terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.
"Itulah cita-cita konstitusi pada lingkungan hidup yang tidak boleh dilukai dengan cara apapun. Pembangunan harus sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa hak warga Rempang dapat terpenuhi, namun juga menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.
Bahlil menegaskan penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara yang baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang, terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Kepri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal