Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Bali, memburu seorang warga negara asing (WNA) karena telanjang di area suci salah satu pura di Pulau Dewata.
"Kami berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Bali," kata Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Bali, Senin 2 Oktober 2023.
Pihaknya pun sudah mengantongi identitas WNA yang melanggar kesucian pura dan etika di tempat suci itu. Mengingat WNA tersebut masih dikejar aparat berwajib, pihaknya tidak membeberkan secara detail identitas termasuk kewarganegaraan pria yang telanjang tersebut.
Selain menggandeng Polda Bali, Kanim Denpasar juga menghubungi akun media sosial yang menyebarkan video rekaman WNA telanjang tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan balasan.
"Kami berupaya mencari keberadaan WNA itu dan mendalami waktu dan tempat kejadiannya," imbuh Tedy.
Sebelumnya, salah satu akun media sosial Instagram mengunggah rekaman seorang pria WNA muda sedang duduk telanjang dan melakukan adegan sedang bermeditasi.
Video tersebut diduga dibuat demi kepentingan konten media sosial karena ada pihak lain yang ikut merekam aksi pria tersebut dari beberapa sudut kamera.
Dalam video berdurasi singkat itu, WNA tersebut memejamkan mata sembari menghirup semacam rokok elektronik melalui hidungnya. Dia duduk bersila di depan "pelinggih" atau tempat suci, yang masih belum diketahui lokasinya, dengan latar hijau perbukitan.
Aksi telanjang di area tempat suci sebelumnya pernah terjadi dan juga dilakukan seorang WNA perempuan asal Rusia berusia 40 tahun. WNA tersebut melakukan foto tanpa busana yang berujung aksi deportasi oleh Kanim Denpasar pada tanggal 13 April 2023.
Baca Juga: Mami Eda Adakan Pesta Usai Lolly Angkat Kaki dari Rumahnya Auto Dicibir: Udah Viral Anaknya Dibuang
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, hingga 20 September 2023 tercatat sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama hingga 20 September 2023. Sedangkan di tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu, Kanim Denpasar saat ini telah mendeportasi 60 WNA dan 18 WNA lain sedang didetensi menunggu deportasi.
WNA-WNA nakal itu dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Jose Mourinho Bantah Kontak dengan Real Madrid
-
7 Sepatu PUMA Termurah yang Lagi Diskon di Foot Locker, Mulai Rp600 Ribuan
-
Kisah Haru ART Asal Papua: Naik Haji dari Hasil Menabung Bertahun-tahun
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting
-
Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi
-
Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli
-
5 Pilihan Bedak Padat Terbaik untuk Touch Up: Wajah Kembali Segar, Bebas Kilap Anti Dempul
-
7 Film Netflix yang Wajib Kamu Tonton Mei 2026: Awas, Ada yang Bikin Susah Tidur!
-
Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam