/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:49 WIB
Dr Djaja Surya Atmadja ([Youtube])

Hal ini seolah memancing kembali soal keluarga Mirna yang kekeh menolak otopsi waktu itu. 

“Kalau misalnya keluarga pasien menolak otopsi bagaimana,” tanya Dokter Richard.

“Sekarang saya mau tanya pernah nonton film kriminal nggak?,” sahut Dokter Djaja.

“Conan, haha,” jawab Dokter Richard.

“Nah iya, tapi yang tersangka utama orang paling deket kan? Suami, istri, anak dan segala macam,” ucap Dokter Djaja.

Dokter Djaja lantas menerangkan bahwa seseorang yang nekat membunuh pasti sasarannya adalah orang yang dikenalnya, jika tidak itu namanya teroris dan bukan pembunuhan.

“Begini, saya nggak mungkin membunuh kamu kalau saya nggak kenal kamu, kalau saya bunuh kamu tapi saya nggak kenal kamu itu namanya teroris,” ungkap Dokter Djaja.

Dokter Djaja bahkan mengatakan jika siapa saja yang menghalangi pemeriksaan maka bisa dihukum penjara selama 9 bulan.

“Bahkan di dalam KUHP, itu ada pasal 222, barang siapa menghalangi pemeriksaan itu bisa dipenjara 9 bulan,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Posisi Pengganti Tummy Time bagi Bayi yang Tidak Betah Tengkurap

Namun saat itu Dokter Djaja mengaku tak bisa berbuat apa-apa lantaran keputusan ada di pihak kepolisian.

“Mangkanya saat itu saya argumen sama polisi, pak ini kekuasaan bapak, kalau bapak bilang otopsi, dokter forensik pasti otopsi, kalau bapak bilang nggak ya nggak lah,” tegasnya.

Load More