Suara.com - Mulai bulan depan, penerapan biaya tambahan penerbangan (surcharge) baru yakni Rp60.000 untuk jenis pesawat jet dan Rp50.000 pada jenis pesawat propeller sesuai jarak tempuh penerbangan mulai diberlakukan.
Penandatanganan sudah dilakukan Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 lalu dalam Peraturan Menteri No.2 tahun 2014 terkait penerapan surcharge. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi selama 14 hari lalu penerapan pada maskapai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengemukakan, kenaikan harga tiket nantinya berada di kisaran 8-9 persen untuk tiap penerbangan.
"Pemberlakuan peraturan itu, akan dievaluasi tiga bulan sekali untuk mengetahui apakah harga dolar tetap tinggi atau sudah turun. Bila masih sama maka aturan akan terus diberlakukan," kata Herry di Jakarta, Kamis (13/2), seperti dilansir dari laman Kementerian Perhubungan.
Namun apabila dalam tiga bulan terjadi penurunan nilai tukar dolar terhadap rupiah, maka secara otomatis peraturannya akan dihentikan. Kembali ke peraturan yang sebelumnya.
Agar membedakan dengan tiket, maskapai menurut Herry juga harus mencantumkan besaran biaya tambahan di dalam tiket sehingga calon penumpang mengetahuinya secara jelas dan transparan.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini,” kata Herry.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta