Suara.com - Mulai bulan depan, penerapan biaya tambahan penerbangan (surcharge) baru yakni Rp60.000 untuk jenis pesawat jet dan Rp50.000 pada jenis pesawat propeller sesuai jarak tempuh penerbangan mulai diberlakukan.
Penandatanganan sudah dilakukan Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 lalu dalam Peraturan Menteri No.2 tahun 2014 terkait penerapan surcharge. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi selama 14 hari lalu penerapan pada maskapai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengemukakan, kenaikan harga tiket nantinya berada di kisaran 8-9 persen untuk tiap penerbangan.
"Pemberlakuan peraturan itu, akan dievaluasi tiga bulan sekali untuk mengetahui apakah harga dolar tetap tinggi atau sudah turun. Bila masih sama maka aturan akan terus diberlakukan," kata Herry di Jakarta, Kamis (13/2), seperti dilansir dari laman Kementerian Perhubungan.
Namun apabila dalam tiga bulan terjadi penurunan nilai tukar dolar terhadap rupiah, maka secara otomatis peraturannya akan dihentikan. Kembali ke peraturan yang sebelumnya.
Agar membedakan dengan tiket, maskapai menurut Herry juga harus mencantumkan besaran biaya tambahan di dalam tiket sehingga calon penumpang mengetahuinya secara jelas dan transparan.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini,” kata Herry.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional