Suara.com - Perusahaan otomotif Toyota menghukum 17 karyawan di pabrik pembuatan mobil di India yang ditutup sementara karena protes yang dilakukan oleh karyawan. 17 karyawan itu dihukum tidak boleh bekerja untuk sementara karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan indisipliner saat melakukan aksi protes terkait permintaan kenaikan gaji.
Protes terjadi di dua pabrik Toyota di India. Ketika melakukan aksi protes, 1 karyawan itu sempat mengancam atasan dan secara sengaja menghentikan proses perakitan mobil.
“Semua karyawan yang dihukum adalah anggota Serikat Pekerja. Hukuman itu dijatuhkan karena tindakan indispliner dan bukan terkait permintaan kenaikan gaji,” kata salah satu pejabat Toyota kepada AFP.
Perwakilan dari Serikat Pekerja meminta perusahaan segera mencabut hukuman kepada 17 karyawan itu karena sebelumnya tidak ada peringatan seperti yang diatur dalam UU buruh. Presiden Serikat Pekerja Toyota Kirloskar Motor Ltd, Prasanna Kumar mengatakan, karyawan bersedia untuk bekerja sama dengan perusahaan dan komisi buruh untuk mencari solusi permasalahan kenaikan gaji.
“Kami minta pemerintah intervensi dalam mencabut hukuman 17 karyawan Toyota,” Kumar yang baru tahu sanksi terhadap 17 karyawan itu pada Rabu lalu.
Sebelumnya, Toyota yang merupakan perusahaan otomotif terbesar di dunia telah menunda sementara produksi di pabrik yang mempekerjakan 6.400 karyawan di dekat Bangalore. Dalam kasus permintaan kenaikan gaji ini, manajemen perusahaan mengatakan, karyawan sempat mengancam atasan dan menggangu proses produksi dalam 25 hari terakhir. (Bloomberg)
Berita Terkait
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
-
Pilihan Mobil Bekas di bawah Rp80 juta untuk Liburan Akhir Tahun
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar