Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014.
Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Sementara Surat Edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dikutip dari laman ojk.go.id, penerbitan POJK dan Surat Edaran terkait Pungutan ini menandakan kesiapan OJK dalam menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan sekaligus melaksanakan amanah UU OJK pasal 34, 35, 46, dan 37 mengenai anggaran OJK.
Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014.
Dalam pasal 35 UU OJK dan juga termuat dalam PP Pungutan OJK pasal 2 disebutkan tujuan pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.
OJK berdasarkan UU 21/2011 mendapatkan tugas untuk terselenggaranya kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam UU itu juga disebutkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan ini tentunya menjadi hal penting bagi OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah UU. Pengenaan pungutan ini jelas bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional dan bukan untuk sebaliknya.
Berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pungutan ini telah dimuat dalam peraturan ini. Sehingga industri jasa keuangan dan masyarakat tidak akan terbebani dari pungutan ini.
Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen dan good governance.
Program kerja yang bernilai tambah itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan sehingga mampu menciptakan dan membangun pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkelanjutan.
Pungutan OJK ini ditujukan untuk memajukan industri jasa keuangan sesuai dengan tujuan dan fungsi dibentuknya OJK. Apabila pungutan ini dibebankan kepada konsumen atau masyarakat maka berpotensi mengurangi daya saing industri yang pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti