Suara.com - Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan BUMN sebagai perusahaan negara tentunya tidak terlepas risiko adanya gratifikasi. Bahkan, jelasnya, banyak diantara BUMN tersebut yang masih belum memahami, apa itu gratifikasi.
"Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang tindakan yang termasuk gratifikasi atau tidak hanya untuk para pegawai BUMN," ucap Giri.
Dia menyebutkan, dalam beberapa kasus, peluang gratifikasi muncul karena gaji yang kurang. Beberapa kasus gratifikasi juga bisa dikendalikan dengan kebijakan dari perusahaan itu sendiri.
Gratifikasi tersebut bisa dianggap suap, jika telah memenuhi tiga faktor, yakni diterima berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan apa yang telah ditentukan, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Selain itu, bahaya gratifikasi tidak hanya berdampak pada skala kecil dan pihak-pihak yang terlibat saja, tetapi juga akan berdampak luas bagi masyarakat.
"Gratifikasi bisa berdampak pada 'high cost economy' (biaya ekonomi tinggi) yang mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat.Dan dampak lain adalah merusak martabat, ujarnya.
Giri juga menambahkan, dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan bisa dianggap korupsi bila melakukan tiga hal ini, yaitu menyuruh anak buahnya melakukan gratifikasi, membiarkan gratifikasi di perusahaan dan tidak ada tindakan pencegahan gratifikasi.
Kemarin, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I menandatanganan kerja sama dengan KPK. Kerja sama itu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar