Suara.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia. Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang belum beredar di pasar dan pada 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013, ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan, serta bersifat permanen tidak berupa stiker,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (10/6/2014), seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag di atas antara lain komputer tablet, 24 jenis tekstil dan produk tekstil, antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya, jersey, pullover, kardigan, rompi, track suit, ski suit dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil).
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.
“Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pada saat proses penyusunan juga melibatkan asosiasi pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka pengajuan Surat Keterangan PencantumanLabel Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag di atas dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai 20 Juni 2014.
Berita Terkait
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Indonesia Penuh Makna, Siap Bikin Hati Bergetar
-
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging
-
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi