Suara.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia. Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang belum beredar di pasar dan pada 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013, ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan, serta bersifat permanen tidak berupa stiker,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (10/6/2014), seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag di atas antara lain komputer tablet, 24 jenis tekstil dan produk tekstil, antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya, jersey, pullover, kardigan, rompi, track suit, ski suit dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil).
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.
“Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pada saat proses penyusunan juga melibatkan asosiasi pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka pengajuan Surat Keterangan PencantumanLabel Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag di atas dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai 20 Juni 2014.
Berita Terkait
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda