Suara.com - LSM Indonesia Property Watch menyatakan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla lebih unggul dalam penguasaan isu sektor perumahan dibandingkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Di sektor perumahan, kubu Jokowi-JK menang telak atas Prabowo-Hatta," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda.
Menurut Ali, kesimpulan itu dinyatakannya setelah melihat debat sektor perumahan antara tim masing-masing capres-cawapres yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat, Selasa (10/6/2014).
Ia berpendapat, dalam debat tersebut, tim sukses Prabowo-Hatta yang menampilkan Harry Azhar Aziz dan Drajad Wibowo tertinggal jauh dalam pemahaman serta kapabilitasnya di sektor perumahan rakyat dibandingkan dengan tim sukses Jokowi-JK yaitu Enggartiasto Lukita dan Setyo Maharso yang dari dulu telah lama berkecimpung di sektor perumahan dan properti.
"Tim sukses Prabowo-Hatta masih terkesan bermain di politik anggaran dan belum menyentuh kondisi pasar sebenarnya. Belum ada sosok yang benar-benar menguasai sektor perumahan. Berbeda dengan tim sukses Jokowi-Hatta yang memperlihatkan kualitas pemahaman dari tim yang ada," katanya.
Ali memaparkan, beberapa pernyataan yang bersifat salah besar atau blunder dari Prabowo-Hatta antara lain bank tanah yang dinilai sulit dilakukan di perkotaan padahal sebenarnya di perkotaan masih terdapat sejumlah tanah-tanah aset pemda, BUMN, atau BUMD yang bisa dimanfaatkan untuk bank tanah.
Selain itu, Ali menyatakan keheranannya saat tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa rencana pembangunan 2.000 menara rumah susun dapat dilakukan dengan Kementerian Kehutanan sebagai alternatif pilihan yang disampaikan.
"Ini memberikan gambaran bahwa inti dari pembangunan tower rumah susun belum sepenuhnya dipahami, karena seharusnya rumah susun dibangun di perkotaan," katanya.
Ali juga menyayangkan pernyataan tim Prabowo-Hatta mengenai kepemilikan asing yang membolehkan warga negara asing memiliki dengan hak pakai.
Sementara beberapa pernyataan dari tim Jokowi-JK yang disorot Indonesia Property Watch antara lain pembangunan kampung deret di DKI Jakarta sebagai salah satu alternatif pemenuhan hunian serta pengurusan biaya secara on-line dan transparan untuk mengurangi biaya-biaya siluman
"Berkaitan dengan pembangunan rusun, tim berjanji akan membangun 5.000 menara rumah susun. Meskipun belum disampaikan secara utuh mengenai realisasinya, namun dengan program 1.000 menara rusunami tahun 2007 yang dibuat JK dapat menjadi pengalaman untuk dapat merealisasikan hal tersebut," ujar Ali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya