Suara.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) keberatan dengan sikap Kementerian Perumahan Rakyat yang melaporkan ratusan pengembang ke Kepolisian Indonesia karena dinilai melanggar aturan rumah hunian berimbang.
Ketua DPP Apersi, Edy Ganefo mengatakan, Kemenpera dinilai belum maksimal menyosialisasikan Permempera tentang kewajiban pengembang membangun satu rumah murah untuk setiap pembangunan satu ruamh mewah.
Kata dia, aturan tersebut tidak tercantum dalam UU Perumahan. Menurut Edy, Kemenpera seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengembang untuk mengetahui alasan tidak berjalannya aturan tentang pembangunan rumah murah.
“Karakter pengembang rumah ini kan beda-beda. Mereka yang sudah terbiasa membangun rumah mewah sudah tentu tidak akan mau apabila dipaksa untuk membangun rumah murah. Itu akan mempengaruhi brand image. Karena itu, bisa dicari cara dengan melakukan kerja sama operasi dengan pengembang rumah murah. Cara seperti ini bisa dilakukan daripada langsung melaporkan ke Mabes Polri,” kata Edy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2014).
17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.
Berita Terkait
-
Pemilik Menunggak Cicilan KPR, Rumah Rp 2 M di Bekasi Dikosongkan
-
Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Tren Rumah Liburan Eksklusif Kian Dilirik Kalangan Elite Indonesia
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya