Bisnis / Energi
Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:56 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatori E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM sedang menyiapkan peta jalan penerapan mandatori E10 yang dijadwalkan paling lambat berlaku pada tahun 2028.
  • Mandatori E10 adalah pencampuran 10% etanol ke bensin untuk mengurangi kebutuhan impor bensin nasional yang signifikan.
  • Penerapan E10 akan diatur melalui Keputusan Menteri ESDM, sambil mengoordinasikan pembahasan relaksasi cukai etanol.

Suara.com - Peta jalan atau road map penerapan mandatori E10 tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatori E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

Mandatori E10 merupakan pencampuran 10 persen etanol dengan 90 persen bahan bakar minyak (BBM) bensin. Bauran bahan bakar nabati itu bertujuan untuk mengurangi impor bensin.

"Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (E10). Mungkin 2027-2028 kita roadmap-nya sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta yang dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Bahlil mencatat, kebutuhan impor bensin nasional mencapai sekitar 40-42 juta ton per tahun, sedangkan kapasitas produksinya sekitar 14 juta ton.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan mandotori E10 akan termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Seperti yang penerapan madantori B40 yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 40 Tahun 2025.

"Mungkin nanti ada Kepmen ESDM tentang E5 atau E10 ya, tapi roadmap-nya sudah kita prediksikan," kata Eniya.

Eniya pun mengungkap Kementerian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satunya membahas soal cukai etanol.

Sejauh ini pengaturan cukai etanol termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Di dalamnya ditegaskan bahwa etanol untuk kebutuhan energi dibebaskan dari cukai.

"Tetapi masih disyaratkan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Nabati (IUN). Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan di Perpes 40 itu, memasukkan tentang relaksasi cukai," kata Eniya.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10

Load More