- Kementerian ESDM sedang menyiapkan peta jalan penerapan mandatori E10 yang dijadwalkan paling lambat berlaku pada tahun 2028.
- Mandatori E10 adalah pencampuran 10% etanol ke bensin untuk mengurangi kebutuhan impor bensin nasional yang signifikan.
- Penerapan E10 akan diatur melalui Keputusan Menteri ESDM, sambil mengoordinasikan pembahasan relaksasi cukai etanol.
Suara.com - Peta jalan atau road map penerapan mandatori E10 tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatori E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
Mandatori E10 merupakan pencampuran 10 persen etanol dengan 90 persen bahan bakar minyak (BBM) bensin. Bauran bahan bakar nabati itu bertujuan untuk mengurangi impor bensin.
"Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (E10). Mungkin 2027-2028 kita roadmap-nya sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta yang dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Bahlil mencatat, kebutuhan impor bensin nasional mencapai sekitar 40-42 juta ton per tahun, sedangkan kapasitas produksinya sekitar 14 juta ton.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan mandotori E10 akan termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Seperti yang penerapan madantori B40 yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 40 Tahun 2025.
"Mungkin nanti ada Kepmen ESDM tentang E5 atau E10 ya, tapi roadmap-nya sudah kita prediksikan," kata Eniya.
Eniya pun mengungkap Kementerian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satunya membahas soal cukai etanol.
Sejauh ini pengaturan cukai etanol termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Di dalamnya ditegaskan bahwa etanol untuk kebutuhan energi dibebaskan dari cukai.
"Tetapi masih disyaratkan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Nabati (IUN). Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan di Perpes 40 itu, memasukkan tentang relaksasi cukai," kata Eniya.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10
Berita Terkait
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
Curhat Disebut Mister Menteri Etanol, Bahlil: Epen kah?
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Daihatsu Siap Sambut Era Etanol, Semua Model Kompatibel dengan E10
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak
-
Demi Rogoh Dividen EXCL, Emiten Sinarmas DSSA Akuisi Saham Pengendalinya Rp4 Triliun
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling
-
Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji