Suara.com - Mulai Agustus nanti, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan pemberitahuan dari perbankan untuk tidak mempunyai lebih dari dua kartu kredit.
Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Martha mengatakan, pembatasan itu sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP tentang Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit mengatur kepemilikan kartu bagi pemegang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Kata Steve, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua kartu kredit. Selama enam bulan ke depan, perbankan akan memberitahu nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta dan punya lebih dari dua kartu kredit untuk menutup salah satu kartunya.
“Apabila hingga akhir tahun mereka tidak menutup salah satu kartunya, maka perbankan yang akan menutup sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati yaitu kartu kredit yang jarang digunakan. Sebelum ditutup, bank yang mengeluarkan kartu kredit itu akan memberitahu terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan,” kata Steve kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2014).
Steve menambahkan, aturan tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit mulai diterapkan pada 1 Januari 2015. Aturan ini diterapkan untuk menjaga terjadinya ‘over exposure” atau penggunaan kartu kredit secara berlebihan oleh nasabah.
“Untuk jangka pendek, mungki aturan ini dianggap merugikan perbankan, tetapi sebenarnya aturan ini dibuat untuk menyelamatkan nasabah dan juga perbankan. Jangan sampai nasabah terlalu berlebihan menggunakan kartu kredit sehingga tidak bisa membayar. Apabila tidak bisa bayar maka perbankan akan mengalami dampaknya juga yaitu kredit macet,” ujar Steve.
Steve menambahkan, nasabah yang kartu kreditnya ditutup dan masih punya utang bisa langsung menyelesaikan kewajibannya itu dengan diberi waktu yang lebih panjang. Dengan demikian, nasabah tidak harus langsung melunasi utangnya ketika kartu kredit miliknya ditutup oleh bank.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Cara Mendapatkan Cicilan HP 0 Persen: Tips Cerdas Ganti Ponsel Tanpa Boncos
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
HSBC Indonesia Bidik Penggunaan Kartu Kredit Bakal Melonjak di 2026
-
Panduan Cara Ganti Kartu Debit ATM BRI, BNI, dan Mandiri Kedaluwarsa
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL