Suara.com - Mulai Agustus nanti, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan pemberitahuan dari perbankan untuk tidak mempunyai lebih dari dua kartu kredit.
Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Martha mengatakan, pembatasan itu sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP tentang Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit mengatur kepemilikan kartu bagi pemegang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Kata Steve, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua kartu kredit. Selama enam bulan ke depan, perbankan akan memberitahu nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta dan punya lebih dari dua kartu kredit untuk menutup salah satu kartunya.
“Apabila hingga akhir tahun mereka tidak menutup salah satu kartunya, maka perbankan yang akan menutup sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati yaitu kartu kredit yang jarang digunakan. Sebelum ditutup, bank yang mengeluarkan kartu kredit itu akan memberitahu terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan,” kata Steve kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2014).
Steve menambahkan, aturan tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit mulai diterapkan pada 1 Januari 2015. Aturan ini diterapkan untuk menjaga terjadinya ‘over exposure” atau penggunaan kartu kredit secara berlebihan oleh nasabah.
“Untuk jangka pendek, mungki aturan ini dianggap merugikan perbankan, tetapi sebenarnya aturan ini dibuat untuk menyelamatkan nasabah dan juga perbankan. Jangan sampai nasabah terlalu berlebihan menggunakan kartu kredit sehingga tidak bisa membayar. Apabila tidak bisa bayar maka perbankan akan mengalami dampaknya juga yaitu kredit macet,” ujar Steve.
Steve menambahkan, nasabah yang kartu kreditnya ditutup dan masih punya utang bisa langsung menyelesaikan kewajibannya itu dengan diberi waktu yang lebih panjang. Dengan demikian, nasabah tidak harus langsung melunasi utangnya ketika kartu kredit miliknya ditutup oleh bank.
Berita Terkait
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
-
Persaingan Kartu Kredit Semakin Ketat, Bank Syariah Optimis Bakal Tumbuh Positif
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
Mantap Hijrah, Ivan Gunawan Jual Barang Branded dan Tutup Semua Kartu Kredit: Udah Nggak Penting!
-
Pengajuan Kartu Kredit BRI Kini Bisa Lewat Website Resmi: Solusi Keuangan Solutif, Relevan, Adaptif
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar