Suara.com - Mulai Agustus nanti, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan pemberitahuan dari perbankan untuk tidak mempunyai lebih dari dua kartu kredit.
Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Martha mengatakan, pembatasan itu sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP tentang Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit mengatur kepemilikan kartu bagi pemegang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Kata Steve, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua kartu kredit. Selama enam bulan ke depan, perbankan akan memberitahu nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta dan punya lebih dari dua kartu kredit untuk menutup salah satu kartunya.
“Apabila hingga akhir tahun mereka tidak menutup salah satu kartunya, maka perbankan yang akan menutup sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati yaitu kartu kredit yang jarang digunakan. Sebelum ditutup, bank yang mengeluarkan kartu kredit itu akan memberitahu terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan,” kata Steve kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2014).
Steve menambahkan, aturan tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit mulai diterapkan pada 1 Januari 2015. Aturan ini diterapkan untuk menjaga terjadinya ‘over exposure” atau penggunaan kartu kredit secara berlebihan oleh nasabah.
“Untuk jangka pendek, mungki aturan ini dianggap merugikan perbankan, tetapi sebenarnya aturan ini dibuat untuk menyelamatkan nasabah dan juga perbankan. Jangan sampai nasabah terlalu berlebihan menggunakan kartu kredit sehingga tidak bisa membayar. Apabila tidak bisa bayar maka perbankan akan mengalami dampaknya juga yaitu kredit macet,” ujar Steve.
Steve menambahkan, nasabah yang kartu kreditnya ditutup dan masih punya utang bisa langsung menyelesaikan kewajibannya itu dengan diberi waktu yang lebih panjang. Dengan demikian, nasabah tidak harus langsung melunasi utangnya ketika kartu kredit miliknya ditutup oleh bank.
Berita Terkait
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen
-
Liburan ke Luar Negeri Pakai Qatar Airways Malah Dapat Cashback, Ini Caranya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya