Pertamina berjanji akan mengevaluasi larangan penjualan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Pengurus Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo), Whari Prihartono mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah aturan tersebut dilaksanakan selama satu minggu.
Menurut Prihartono, aturan pelarangan penjualan BBM subsidi di SPBU jalan tol tidak efektif. Karena, aturan itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap konsumsi BBM subsidi.
“Kan kalau mobil yang ingin masuk tol bisa mengisi bensin terlebih dahulu di SPBU sebelum masuk ke tol. Ini sudah terbukti pada SPBU milik saya, kenaikan konsumsi Pertamax pada hari pertama penerapan aturan ini hanya 500 liter. Pengemudi yang masuk jalan tol banyak yang menolak mengisi Pertamax dengan alasan harganya mahal,” kata Prihartono kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2014).
Prihartono menambahkan, aturan ini hanya memindahkan konsumsi dari SPBU di jalan tol ke SPBU di luar jalan tol. Kata dia, penjualan premium dan solar SPBU di luar jalan tol meningkat sejak diberlakukannya aturan ini.
Sedangkan penjualan BBM nonsubsidi di SPBU jalan tol tidak banyak berubah. Kata dia, ini membuktikan bahwa aturan ini gagal mengerem laju konsumsi BBM susidi.
Sebelumnya, Pertamina dan BPH Migas melarang SPBU di jalan tol untuk menjual BBM subsidi. Selain itu, SPBU juga hanya dibolehkan menjual solar subsidi pada pukul 6 pagi hingga pukul 6 malam. Aturan ini diterapkan agar konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota yang sebesar 46 juta kilo liter.
Berita Terkait
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Pemerintah Mau Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi, Butuh Duit Rp12,7 Triliun
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital