Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan perizinan usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Keputusan ini diambil agar memberikan kemudahan bagi masyarakat membuka usaha. Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, aturan itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (Pepres) setelah sidang kabinet terbatas, awal September.
“Penyederhanaan perizinan UMKM dalam bentuk Perpres berisi perlindungan dan kepastian hukum, akan mendapatkan pendampingan dari institusi terkait, dapat memiliki akses pada perbankan, dan mendapatkan akses pemberdayaan dari lembaga-lembaga pemerintahan, “ kata Chairul di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (20/8/2014).
Kata dia, izin usaha mikro perizinan akan dikeluarkan di tingkat kecamatan dan dapat dilimpahkan ke kelurahan, dengan syarat hanya mencantumkan E-KTP. Untuk UKM, izinnya dikeluarkan di tingkat kabupaten atau kota dan dicantumkan nomer NPWP 1% dari omset, karena merupakan usaha dengan tempat yang tetap.
Ia menambahkan, Kemendagri akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah terkait realisasi penyederhanaan izin usaha tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar