Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan perizinan usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Keputusan ini diambil agar memberikan kemudahan bagi masyarakat membuka usaha. Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, aturan itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (Pepres) setelah sidang kabinet terbatas, awal September.
“Penyederhanaan perizinan UMKM dalam bentuk Perpres berisi perlindungan dan kepastian hukum, akan mendapatkan pendampingan dari institusi terkait, dapat memiliki akses pada perbankan, dan mendapatkan akses pemberdayaan dari lembaga-lembaga pemerintahan, “ kata Chairul di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (20/8/2014).
Kata dia, izin usaha mikro perizinan akan dikeluarkan di tingkat kecamatan dan dapat dilimpahkan ke kelurahan, dengan syarat hanya mencantumkan E-KTP. Untuk UKM, izinnya dikeluarkan di tingkat kabupaten atau kota dan dicantumkan nomer NPWP 1% dari omset, karena merupakan usaha dengan tempat yang tetap.
Ia menambahkan, Kemendagri akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah terkait realisasi penyederhanaan izin usaha tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026