Suara.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, menyusul penetapan kuota BBM bersubsidi pada kisaran 46-47 Juta Kiloliter (Kl)
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi nantinya untuk menekan konsumsi masyarakat.
Menurutnya, angka angka kenaikan harga BBM subsidi yang tepat dan masuk akal adalah Rp3.000 per liter, baik untuk bensin premium, maupun solar.
"Naik Rp 3.000/liter oke, masuk akal," ujar Andy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Selain menekan konsumsi, kata Andy, kenaikan harga BBM juga mampu mencegah penyalahgunaan dan penyelundupan BBM bersubdidi karena disparitas, atau perbedaan harga BBM subsidi dan non subsidi semakin kecil.
"Kita ngeri masalah penyalahgunaan manakala disparitas terlalu tinggi," jelasnya.
Andy mengungkapkan, konsumsi BBM akan terus meningkat setiap tahunnya, dikarenakan pertumbuhan ekonomi negara yang tentunya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
"Kita nggak bisa menahan growth (pertumbuhan ekonomi), nggak bisa kita lawan selama ekonomi kita baik," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026