Suara.com - Keputusan Otoritas Jasa Perbankan (OJK) untuk membatasi suku bunga deposito untuk bank dengan kategori buku 3 dan buku 4 berpotensi menimbulkan perpindahan dana secara besar-besaran.
Ekonom INDEF yang juga Komisaris Bank Mandiri, Aviliani mengatakan, pada dasarnya perbankan akan menjalankan aturan dari OJK tersebut. Namun, satu hal yang harus diwasadai adalah kemungkinan terjadinya perpindahan dana secara besar-besaran.
Kata dia, nasabah dengan dana besar hampir pasti akan menyimpan dananya di bank yang memberikan suku bunga deposito yang lebih besar. Apabila terjadi perpindahan dana secara besar-besaran, maka hal ini akan mempengaruhi likuiditas bank tersebut.
“Kalau dana yang pindah kecil mungkin tidak terlalu pengaruh tetapi kalau jumlahnya besar tentu saja likuiditas bank itu akan terganggu. Contohnya dana pensiun, mereka pasti akan mencari bank yang memberikan suku bunga deposito yang lebih besar. Kalau dana yang dipindahkan mencapai Rp10 triliun, tentu bank akan sangat terpengaruh. Jadi hal-hal seperti ini yang harus dipahami oleh OJK,” kata Avialiani kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2014).
Aviliani menambahkan, perbankan masih kesulitan untuk meningkatkan dana pihak ketiga selain dengan memberikan suku bunga deposito yang besar. Likuiditas yang ketat di perbankan membuat bank-bank berlomba untuk memberikan suku bunga besar agar nasabah mau menyimpan dananya di bank tersebut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru yang membatasi suku bunga deposito perbankan. Bank yang masuk kategor buku 3 diperbolehkan memberikan suku bunga depositi maksimal 225 basis poin di atas suku bunga acuan BI (BI Rate) yaitu 9,75 persen.
Sedangkan bank dengan kategori buku 3 diperbolehkan memberikan suku bunga depositi maksimal 200 basis poin dari BI Rate yaitu 9,5 persen. Bank yang masuk kategori buku 4 adalah Bank BCA, Bank BRI dan Bank Mandiri. Sedangkan bank yang masuk kategori buku 3 antara lain Bank BTN dan Bank BNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China