Suara.com - Bank Indonesia mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen. Peraturan pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan usia dan pendapatan yaitu, seseorang berpenghasilan di bawah Rp3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit, dan Rp3-10 juta tidak boleh punya lebih dari 2 kartu kredit.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan agar pemilik kartu kredit benar-benar orang yang memang sanggup membayar.
"Ini bentuk kehati-hatian, kita juga harus mengaturnya, supaya kartu kredit hanya dimiliki oleh orang-orang yang punya kapasitas untuk membayar, untuk itu batasi yang penghasilannya di bawah Rp 3 juta tidak diharuskan memiliki kartu kredit. Kalau penghasilannya Rp3-10 juta boleh asal dari 2 penerbit saja," jelas Peter di Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan kartu kredit juga sebagai kontrol, sehingga masyarakat tidak berlebihan dalam melakukan transaksi.
"Jangan banyak-banyak, supaya dia bisa kontrol. Orang kalau punya kartu kredit itu juga tergoda untuk belanja sesuatu yang tidak punya kapasitas bayar," katanya.
Untuk masyarakat berpenghadilan tinggi, dia mengungkapkan, tidak serta-merta bisa mendapatkan izin memiliki banyak kartu kredit, karena aturan kepemilikan harus dilihat dari latar belakang nasabah dalam melakukan pembayaran.
"Bahkan kalau penghasilan di atas Rp10 juta tidak serta merta bisa punya 20 kartu kredit. Tergantung bagaimana assessment dari penerbit kartu kredit. Dilihat dulu kapasitasnya, track record-nya, pernah nunggak nggak pembayaran selama ini. Kalau pembayaran bagus ya nggak usah khawatir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Cara Mendapatkan Cicilan HP 0 Persen: Tips Cerdas Ganti Ponsel Tanpa Boncos
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
HSBC Indonesia Bidik Penggunaan Kartu Kredit Bakal Melonjak di 2026
-
Panduan Cara Ganti Kartu Debit ATM BRI, BNI, dan Mandiri Kedaluwarsa
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?