Suara.com - Bank Indonesia mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen. Peraturan pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan usia dan pendapatan yaitu, seseorang berpenghasilan di bawah Rp3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit, dan Rp3-10 juta tidak boleh punya lebih dari 2 kartu kredit.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan agar pemilik kartu kredit benar-benar orang yang memang sanggup membayar.
"Ini bentuk kehati-hatian, kita juga harus mengaturnya, supaya kartu kredit hanya dimiliki oleh orang-orang yang punya kapasitas untuk membayar, untuk itu batasi yang penghasilannya di bawah Rp 3 juta tidak diharuskan memiliki kartu kredit. Kalau penghasilannya Rp3-10 juta boleh asal dari 2 penerbit saja," jelas Peter di Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan kartu kredit juga sebagai kontrol, sehingga masyarakat tidak berlebihan dalam melakukan transaksi.
"Jangan banyak-banyak, supaya dia bisa kontrol. Orang kalau punya kartu kredit itu juga tergoda untuk belanja sesuatu yang tidak punya kapasitas bayar," katanya.
Untuk masyarakat berpenghadilan tinggi, dia mengungkapkan, tidak serta-merta bisa mendapatkan izin memiliki banyak kartu kredit, karena aturan kepemilikan harus dilihat dari latar belakang nasabah dalam melakukan pembayaran.
"Bahkan kalau penghasilan di atas Rp10 juta tidak serta merta bisa punya 20 kartu kredit. Tergantung bagaimana assessment dari penerbit kartu kredit. Dilihat dulu kapasitasnya, track record-nya, pernah nunggak nggak pembayaran selama ini. Kalau pembayaran bagus ya nggak usah khawatir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen
-
Liburan ke Luar Negeri Pakai Qatar Airways Malah Dapat Cashback, Ini Caranya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya