Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menerangkan, secara resmi partainya belum membahas agenda untuk merespon mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"PDIP belum membahas secara resmi agenda partai untuk merespon rencana pemerintah mencabut subsidi BBM. Kami masih menunggu argumentasi pemerintah terhadap rencana tersebut," kata Basarah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Setelah itu, sambungnya, PDI Perjuangan akan mempelajari argumentasi pemerintah terkait kenaikan harga BBM tersebut. Setelah itu, DPP PDIP akan menentukan sikap lebih lanjut apakah akan menyetujui, menyetujui dengan catatan atau menolak rencana pemerintah mencabut subsidi BBM tersebut.
Basarah menegaskan, sebagai partai pendukung pemerintah, PDI Perjuangan akan mendukung kebijakan pemerintah. Namun, Basarah mengingatkan, cara PDI Perjuangan mendukung kebijakan pemerintah di parlemen bukan dengan cara menjadi lembaga stempel pemerintah seperti yang pernah terjadi pada jaman Orde Baru dulu.
"Kami akan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut sepanjang substansi kebijakannya dimaksudkan untuk peningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negeri serta memperkuat bingkai NKRI," paparnya.
Untuk rencana pencabutan subsidi BBM ini, Basarah menerangkan, PDI Perjuangan bisa mendukung pemerintah dengan beberapa syarat. Yaitu, argumentasi pemerintah bisa diterima, dilaksanakan melalui prosedur yang benar, serta relokasi anggaran subsidi BBM tersebut dapat dialihkan kepada sektor-sektor ril yang lebih tepat guna dan memang nyata-nyata menjadi kebutuhan mendasar rakyat miskin saat ini.
Basarah menegaskan, tidak akan ada kader partai yang berbeda dengan sikap pemerintah terkait rencana pemerintah mencabut subsidi BBM tersebut. Namun, dia tidak tutup mata ada sejumlah anggota parlemen dari PDI perjuangan yang beda pandangan dengan pemerintah soal kenaikan harga BBM. Sebab, memang belum ada sikap resmi partai soal itu.
"Sepanjang belum ada keputusan resmi partai terhadap segala kebijakan pemerintah tersebut maka mengemukakan pendapat sebagai anggota DPR masih dapat dibenarkan," terangnya.
Namun, tambahnya, jika partai telah menentukan sikap maka semua kader partai wajib untuk mematuhi dan melaksanakannya serta akan mendapatkan sanksi bagi yang melanggarnya.
"Kalau tidak akan mendapat sanksi," kata Basarah.
Berita Terkait
-
Sat Set! Usai Kunjungi Cak Imin, Puan PDIP Lanjut Safari Politik ke Rumah Airlangga Sore Ini
-
Dampak Kenaikan Harga BBM Masih Hantui Inflasi Jelang Akhir Tahun
-
Ribuan Pengemudi Ojek Pangkalan di Kota Ternate Terima Kompensasi Kenaikan BBM, Akan Ada Koperasi untuk Pemberdayaan
-
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Palembang Menjadi Calon Penerima Kompensasi Kenaikan BBM
-
Konsumsi Solar dan Pertalite Menurun usai Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025