Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan persetujuan kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan umum maksimum 10% dari tarif yang berlaku saat in, yang berlaku
untuk angkutan umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi.
"Terkait dengan keputusan pengalihan subsid BBM maka kita akan melakukan penyesuan tarif angkutan umum maksimal 10%," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada awak media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Terkait kenaikan tersebut, Jonan menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, untuk lintas penyeberangan antar provinsi ditetapkan oleh Menhub.
"Sedangkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif karena ini diinisiasi pemerintah," jelasnya.
Jonan menambahkan, sedangkan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah seperti Gubernur hingga Bupati.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir mendampingi Jonan adalah Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono, Dirjen Perekeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit dan Kapuskom Kemenhub JA. Barata.
Berita Terkait
-
Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!
-
Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR Mulai 1 Juni 2025, Pertamax Naik!
-
Antisipasi Harga BBM Naik: 10 Rekomendasi Mobil Bekas Super Irit, Pilihan Cerdas dan Turunkan Ego
-
Harga Pertamax Naik! BBM di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Siapa Paling Murah?
-
Kapan Harga BBM Naik? Kemenkeu Buka Suara
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga