Suara.com - Rencana pemerintah untuk menghapus bahan bakar minyak jenis Ron 88 (premium) merupakan peluang yang sangat terbuka lebar untuk masuknya pengelola SPBU asing ke Indonesia. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai sangatlah tidak mendukung pihak pengelola SPBU di dalam negeri.
"Kebijakan penghapusan Ron 88 ini akan membuka peluang terjadinya liberalisasi bagi SPBU asing, dan ini sangat tidak menguntungkan pengelola di dalam negeri," kata Ketua II Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) M Ismeth dalam diskusi yang bertajuk ' Selamat Tinggal Premium' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/12/2014).
Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka pun menolak rekomendasi tim reformasi tata kelola migas untuk menghapus bahan bakar minyak jenis Ron 88 tersebut. Ismeth menjelaskan dengan dihapusnya Ron 88 maka pengusaha SPBU nasional akan menjual produk yang sama dengan kompetitor, dan pastinya akan mengalami kesulitan.
"Kalau kita head to head (jual BBM) maka akan menjamur kompetitor. Itu akan dimulainya liberalisasi SPBU asing, ini sulit buat kita," jelasnya.
Ismet pun menyarankan agar pemerintah berpikir ulang lagi untuk menghapus impor bensin Ron 88. Karena kalau dilihat dari head to head dengan SPBU asing dalam menjual Ron 92 (pertamax), maka pengusaha nasional akan kalah, karena kualitas asing lebih baik.
"Dicabutnya Ron 88 ini sangat ditunggu oleh asing, karena mereka pasti menang dalam persaingan," katanya.
Karena itu, dia berharap agar dalam membuat kebijakan, pemerintah harus lebih mengutamakan pengusaha atau pihak-pihak pengelola SPBU dalam negeri daripada membuka diri kepada pihak asing, yang pada akhirnya Pengusaha lokal akan hancur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya