Suara.com - Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa yang baru akan lebih cepat, akan tetapi tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," jelasnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Agus menuturkan, terkait katalog barang dan jasa, produk yang tertera nantinya harus berkisar 50.000 lebih jenis barang dan jasa, saat ini hanya baru tercatat 8.100 produk.
"Yang ada di katalog itu adalah yang jual di toko bisamasuk, barang pabrik seperti genset, printer, fotocopy, seperti apapun masuk katalog," tuturnya.
Dia menambahkan, rencananya batas penunjukkan langsung untuk pengadaan barang dan jasa diusulkan akan diturunkan menjadi Rp 100 juta dari yang sekarang Rp 200 juta.
"Pengadaan langsung kita usulkan turun dari Rp 200 juta ke Rp 100 juta. Balik ke Perpres 54 tahun 2010. Tapi masih di bahas," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK
-
BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya
-
Wakil Ketua KPK Sebut OTT di Kalsel, Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Telkom: Itu Temuan Internal Manajemen
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik