Suara.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd.
Selama lima tahun terakhir, perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah praktik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh proyek berbeda.
Atas temuan tersebut, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kepada Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik dugaan korupsi tersebut.
Laporan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya yang diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 sampai dengan 2023. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto dikutip Antara, Selasa (15/10/2024).
Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kapolda Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.
“Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” ucap Hendra.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca Juga: Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember