- KPK mencatat 446 dari 1.782 perkara atau 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
- Praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui modus suap, gratifikasi, serta pengaturan proyek tertentu.
- Pejabat negara dan pihak swasta dapat menjadi inisiator korupsi sehingga diperlukan pengawasan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang mayoritas terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan PBJ.
“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK “KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dia menilai angka itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
Budi mengatakan pengadaan barang dan jasa bisa dikorupsi dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan. Adapun modus yang kerap digunakan mulai dari suap, gratifikasi, sampai ijon yang dilakukan pejabat demi meraup keuntungan sendiri.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan komitmen fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi.
Menurut dia, penyebab korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai dari pihak swasta. Sebab, pejabat kerap lebih dulu meminta uang dan menjanjikan pihak swasta mendapatkan proyek.
“Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertent,” ungkap Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum, tetapi juga peran masyarakat untuk mengawasi proses pengadaan.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
-
Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset
-
JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
-
AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud
-
China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya
-
Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina
-
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya