Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung percepatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP, dengan kemudahan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fasilitas pajak. Kemudahan itu diberikan untuk investor lokal maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menempatkan staf khusus untuk menangani hal tersebut.
"Kami tempatkan staf ahli di sini. Peran Kemenkeu dalam proses PTSP ini terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai, kami menempatkan staf dalam rangka dua hal," kata Bambang saat konferensi pers PTSP di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1/2015).
"Dua hal tersebut, yang pertama, dalam rangka perizinan administratif. Kami berharap nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP dan bagi yang membutuhkan Nomor Induk Kepabeanan." lanjut Bambang.
Selain administrasi, Bambang menjelaskan, pihaknya juga akan mempermudah proses pengajuan fasilitas perpajakan oleh investor.
"Di Bea Cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea masuk selama dua tahun. Kita berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan seperti itu akan diberikan dengan cepat," jelasnya.
Bambang menyebutkan, dengan adanya PTSP ini diharapkan bisa memudahkan proses perizinan yang selama ini berbelit-belit.
"Pelayanan untuk tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga di sini. Kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri