Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung percepatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP, dengan kemudahan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fasilitas pajak. Kemudahan itu diberikan untuk investor lokal maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menempatkan staf khusus untuk menangani hal tersebut.
"Kami tempatkan staf ahli di sini. Peran Kemenkeu dalam proses PTSP ini terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai, kami menempatkan staf dalam rangka dua hal," kata Bambang saat konferensi pers PTSP di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1/2015).
"Dua hal tersebut, yang pertama, dalam rangka perizinan administratif. Kami berharap nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP dan bagi yang membutuhkan Nomor Induk Kepabeanan." lanjut Bambang.
Selain administrasi, Bambang menjelaskan, pihaknya juga akan mempermudah proses pengajuan fasilitas perpajakan oleh investor.
"Di Bea Cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea masuk selama dua tahun. Kita berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan seperti itu akan diberikan dengan cepat," jelasnya.
Bambang menyebutkan, dengan adanya PTSP ini diharapkan bisa memudahkan proses perizinan yang selama ini berbelit-belit.
"Pelayanan untuk tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga di sini. Kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya