Suara.com - Sejumlah investor asing di Indonesia enggan untuk berinvestasi di Indonesia karena dua hal. Pertama, upah buruh yang selalu naik setiap tahun dan kedua masalah perizinan.
Direktur Promosi Investasi Badaan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ikmal Lukman mengatakan, dua hal itu yang paling sering dikeluhkan oleh investor asing. Ikmal menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyusun sebuah formula sehingga upah minimum buruh tidak naik tajam setiap tahun.
“Jadi formula ini adalah bagaimana memasukka unsur inflasi dan juga kebutuhan hidup layak dalam sebuah rumus sehingga nantinya upah minimum akan naik sesuai dengan rumus tersebut. Nah, dengan formula ini maka tidak perlu lagi setiap tahun diadakan pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh dan pengusaha,” kata Ikmal di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Sedangkan untuk urusan izin, kata Ikmal, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pelayanan Terpasdu Satu Atap mulai 15 Januari 2015 nanti. Dengan kebijakan ini, maka investor tak perlu lagi harus mengurus izin ke Kementerian terkait dan hanya cukup ke BKPM.
“Jadi, untuk investor yang ingin investasi di sektor energi, cukup langsung ke BKPM. Saat ini, di BKPM sudah ada 20 Kementerian yang menempatkan stafnya dalam rangka mempercepat proses perizinan. Jadi, BKPM diberikan kewenangan penuh untuk memberikan izin investasi sebagai perwakilan dari pemerintah,” jelasnya.
Ikmal menambahkan, dengan sistem ini maka pemberian izin investasi hanya memberlukan waktu 1-3 bulan dan tidak perlu lagi bertahun-tahun. Kata dia, sistem ini juga berlaku untuk investasi di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok