Suara.com - Pemerintah Inggrs akhirnya mengesahkan undang-undang yang memaksa perusahaan tembakau untuk menjual rokok dengan bungkus yang polos dan tanpa merek. Aturan itu akan segera berlaku sebelum Mei nanti.
Kebijakan yang diambil Inggris ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan publik dan memotong jumlah anak-anak yang merokok. Aturan ini diyakini bisa mengurangi pemasukan yang diterima perusahaan rokok.
Inggris bukan negara pertama yang menerapkan aturan tersebut. Australia sudah lebih dulu membuat kebijakan larangan mencantumkan merek rokok di bungkus, dua tahun lalu. Di Australia, rokok dijual dengan bungkus polos berwana hijau dan hanya menampilkan gambar dari dampak merokok terhadap kesehatan.
Aturan itu membuat penjualan rokok di Australia merosot sejak 1 Desember 2012. Meski demikian, Australia menghadapi gugatan dari sejumlah perusahaan rokok di luar negeri.
Menteri muda kesehatan Inggris, Jane Ellison mehngatakan, kebijakan penjualan bungkus rokok polos adalah respon pemerintah terhadap risiko gangguan kesehatan yang muncul akibat merokok.
Awalnya, pemerintah Inggris ingin melarang penjualan rokok bermerek. Namun, rencana itu ditunda karena harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak untuk memastikan bahwa aturan tersebut tepat.
Perusahaan tembakau sudah sejak lama menolak rencana pemerintah tersebut. Mereka menilai penjualan rokok dengan bungkus yang polos dan tanpa merek merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan memperbesar peluang penyelundupan. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026