Suara.com - Pada Selasa (3/2/2015), Komisi VII DPR kembali mengadakan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI itu, Menteri ESDM hadir dengan didampingi Plt Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, Kepala BPH Migas, serta Dirut Pertamina.
Rapat itu sendiri khusus diagendakan untuk membahas alasan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah, termasuk soal penghapusan subsidi bensin Premium.
"Rapat kali ini membahas tentang mekanisme penetapan harga BBM yang dilakukan pemerintah, bagaimana formulanya, dari mana asal harga Rp6.600 per liter pada Premium dan Solar Rp6.400 per liter," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika.
Dalam rapat tersebut, Sudirman lantas menuturkan bahwa harga BBM yang didapat oleh pemerintah, itu berasal dari harga perolehan yang berasal dari minyak mentah yang dipasok, baik itu dari dalam negeri maupun impor.
"Lalu ditambah lagi biaya pengadaan, ketemulah landed price (harga dasar). Ditambah biaya penyimpanan, fee margin, dan inilah komponen yang membentuk harga jual," tutur Sudirman.
Selanjutnya, Sudirman mengungkapkan bahwa harga jual tersebut masih ditambah lagi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Sementara untuk harga indeks pasar yang merupakan komponen pembentuk harga perolehan, menurutnya merupakan indeks harga pasar internasional minyak atau variable cost berdasarkan MOPS (Mean of Plats Singapore).
"Menurut Perpres 191 Tahun 2014, ada dua kategori BBM, yakni (pertama) penugasan yang tidak diberi subsidi, tapi diberi biaya distribusi 2 persen kepada Pertamina. Lalu BBM Umum yang harganya ditambah margin usaha badan usaha 5-10 persen. Harga indeks ini diambil rata-rata dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24. Indeks harga ini untuk menetapkan harga tanggal 1 pada bulan berikutnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya