Suara.com - Pada Selasa (3/2/2015), Komisi VII DPR kembali mengadakan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI itu, Menteri ESDM hadir dengan didampingi Plt Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, Kepala BPH Migas, serta Dirut Pertamina.
Rapat itu sendiri khusus diagendakan untuk membahas alasan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah, termasuk soal penghapusan subsidi bensin Premium.
"Rapat kali ini membahas tentang mekanisme penetapan harga BBM yang dilakukan pemerintah, bagaimana formulanya, dari mana asal harga Rp6.600 per liter pada Premium dan Solar Rp6.400 per liter," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika.
Dalam rapat tersebut, Sudirman lantas menuturkan bahwa harga BBM yang didapat oleh pemerintah, itu berasal dari harga perolehan yang berasal dari minyak mentah yang dipasok, baik itu dari dalam negeri maupun impor.
"Lalu ditambah lagi biaya pengadaan, ketemulah landed price (harga dasar). Ditambah biaya penyimpanan, fee margin, dan inilah komponen yang membentuk harga jual," tutur Sudirman.
Selanjutnya, Sudirman mengungkapkan bahwa harga jual tersebut masih ditambah lagi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Sementara untuk harga indeks pasar yang merupakan komponen pembentuk harga perolehan, menurutnya merupakan indeks harga pasar internasional minyak atau variable cost berdasarkan MOPS (Mean of Plats Singapore).
"Menurut Perpres 191 Tahun 2014, ada dua kategori BBM, yakni (pertama) penugasan yang tidak diberi subsidi, tapi diberi biaya distribusi 2 persen kepada Pertamina. Lalu BBM Umum yang harganya ditambah margin usaha badan usaha 5-10 persen. Harga indeks ini diambil rata-rata dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24. Indeks harga ini untuk menetapkan harga tanggal 1 pada bulan berikutnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan