Suara.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, menutup loket penjualan tiket penerbangan di bandara itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu juga melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP)," kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Jumat, (13/2/2015).
Dalam undang-undang itu, konsumen mempunyai hak-hak normatif antara lain memilih akses beli tiket, baik secara manual maupun online.
Hak pilihan tersebut idealnya tidak terhambat oleh kebijakan baru yang justru kontra produktif dengan undang-undang perlindungan konsumen.
"Sementara, melalui undang-undang pelayanan publik sudah menjamin kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari pelayanan publik," ujarnya.
Bahkan, jelas dia, bandara termasuk salah satu lembaga pelayanan publik yang berkewajiban memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, dengan adanya kebijakan Menhub tersebut justru seolah mengebiri keleluasaan lembaga publik memberikan kemudahan akses masyarakat.
"Khususnya konsumen yang selama ini tergantung pada pola pelayanan sistem penjualan tiket dengan cara manual," katanya.
Apalagi, tambah dia, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan tiket mendesak sehingga mereka harus membeli tiket di bandara. Oleh karena itu kebijakan Menhub itu laik dilaporkan ke Ombudsman RI dan dilakukan gugatan melalui PTUN.
Secara umum, sebut dia, penutupan loket tiket di bandara sangat disayangkan karena hal itu akan mempersulit konsumen untuk mendapatkan tiket. Oleh sebab itu YLPK meminta pemerintah agar memberikan kesempatan akses pembelian tiket yang luas bagi konsumen.
"Memang sistem pembelian tiket secara online baik. Tapi, bagaimana dengan masyarakat domestik yang selama ini belum mengenal dengan sistem online," katanya.
Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, mengatakan, siap melaksanakan kebijakan apa pun dari pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun