Suara.com - Pemerintah akan meluncurkan skema perlindungan keuangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bekerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, skema perlindungan keuangan TKI tersebut akan dilakukan sebelum keberangkatan, penempatan tempat bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Bagian dari skema perlindungan Keuangan TKI diantaranya, menciptakan skema pembayaran perizinan, klaim asuransi, transfer, hingga pembayaran gaji dengan skema non tunai yang difasilitasi oleh perbankan.
"Kemenaker sangat dukung untuk gerakan non tunai. TKI bisa aman, saat pra penempatan, penempatan dan purna TKI. Kemudian saatremittance(remitansi/pengiriman uang) ke keluarga di Indonesia. Kita dorong Good Corporate Governance, transparansi, dan hindari pungutan," kata Menteri Ketenagekerjaan Hanif Dhakiri, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenakertrans, OJK, BNP2TKI di kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Hal yang dama juga diungkapkan, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Dia menyambut baik kesepakatan antara regulator perbankan hingga ketenagakerjaan.
Menurut Nusron, melalui pemanfaatan transaksi non tunai, Nusron optimistis, praktik kecurangan yang selama ini merugikan TKI bisa ditekan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik