Suara.com - Kasus Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun, selain menarik simpati penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia juga menarik perhatian media internasional yakni New York Times (NYT).
"Kasus ini sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu, dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib, di Jakarta, Senin, (16/2/2015).
Menurut dia, dengan pemberitaan di media sekaliber NYT, harusnya dapat dijadikan momentum pemerintah menunjukkan posisi Indonesia di area yang aman untuk investor.
"Jangan malah membuat Indonesia gigit jari karena investor ketakutan. Juga jangan selalu berdalih, eksekutif tak bisa menyampuri urusan yudikatif dan bersembunyi di balik kata-kata semua itu di ranah hukum," tambah Eddy.
Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah jelas dan gamblang menunjuk kerjasama Indosat - IM2 sesuai regulasi. Regulator atau Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskan bukti tersebut dan membantah semua tuduhan-tuduhan jaksa soal penyalahgunaan frekuensi.
"Saat ini masih ada celah hukum. Momentumnya ada di Peninjauan Kembali (PK). Pemerintah perlu mengawal agar hasilnya baik," kata dia.
Sebelumnya, dalam headline halaman pertama 12 Februari edisi US dan 13 Februari edisi Asia lalu, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat ini menayangkan artikel tentang perlawanan korupsi di Tanah Air yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara.
Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Hotasi dan Bachtiar masing-masing dipenjara empat tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup