Suara.com - Kasus Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun, selain menarik simpati penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia juga menarik perhatian media internasional yakni New York Times (NYT).
"Kasus ini sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu, dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib, di Jakarta, Senin, (16/2/2015).
Menurut dia, dengan pemberitaan di media sekaliber NYT, harusnya dapat dijadikan momentum pemerintah menunjukkan posisi Indonesia di area yang aman untuk investor.
"Jangan malah membuat Indonesia gigit jari karena investor ketakutan. Juga jangan selalu berdalih, eksekutif tak bisa menyampuri urusan yudikatif dan bersembunyi di balik kata-kata semua itu di ranah hukum," tambah Eddy.
Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah jelas dan gamblang menunjuk kerjasama Indosat - IM2 sesuai regulasi. Regulator atau Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskan bukti tersebut dan membantah semua tuduhan-tuduhan jaksa soal penyalahgunaan frekuensi.
"Saat ini masih ada celah hukum. Momentumnya ada di Peninjauan Kembali (PK). Pemerintah perlu mengawal agar hasilnya baik," kata dia.
Sebelumnya, dalam headline halaman pertama 12 Februari edisi US dan 13 Februari edisi Asia lalu, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat ini menayangkan artikel tentang perlawanan korupsi di Tanah Air yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara.
Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Hotasi dan Bachtiar masing-masing dipenjara empat tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah