Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah subsidi dengan membayar uang muka sebesar 1 persen dari harga tiap unit. Namun apakah ini berita baik?
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan bisa saja meringankan. Sebab menurutnya selama ini masyarakat berpenghasilan rendah tidak kunjung mempunyai tempat tinggal karena terbentur dengan uang muka atau DP rumah yang besar.
"Sebelumnya 30 persen. Jika harga rumah Rp150 juta maka dia harus membayar DP R 45 juta. Kalau 1 persen kan cuma Rp1,5 juta" jelas Ali saat berbincang dengan suara.com, Senin (16/3/2015).
Menurut Ali itu meringankan. Ditambah penurunan suku bunga kredit sampai 5 persen yang tadinya 7 persen. Namun DP rendah itu akan membebankan konsumen berpenghasilan rendah dalam jangka panjang. Ali mengakui itu.
Kreditur akan dibebankan dengan nilai cicilan rumah yang tinggi. Ali mengitung cicilan rumah subsidi yang beruang muka 1 persen mempunyai cicilan tetap selama 15 tahun sebesar Rp900 ribuan.
Kita lihat, berdasarkan kalkulator KPR BTN. Jika DP hanya 1 persen dari harga rumah Rp juta, maka beban cicilan Rp135 juta. Sehingga cicilan perbulan dengan bunga 5 persen mencapai Rp1.083.850. Menurut Ali itu cukup besar, namun konsekwensi.
"Itu konsekuensi aja," kata Ali.
Menurutnya, kredit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4 juta perbulan. Dia yakin kreditur bisa membayar cicilan. Maka itu, calon pembeli rumah subsidi ini pun harus hati-hati. Sebab cicilan kredit akan semakin besar.
"Tapi bisa juga terjadi gagal bayar atau kredit macet," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih