Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah subsidi dengan membayar uang muka sebesar 1 persen dari harga tiap unit. Namun apakah ini berita baik?
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan bisa saja meringankan. Sebab menurutnya selama ini masyarakat berpenghasilan rendah tidak kunjung mempunyai tempat tinggal karena terbentur dengan uang muka atau DP rumah yang besar.
"Sebelumnya 30 persen. Jika harga rumah Rp150 juta maka dia harus membayar DP R 45 juta. Kalau 1 persen kan cuma Rp1,5 juta" jelas Ali saat berbincang dengan suara.com, Senin (16/3/2015).
Menurut Ali itu meringankan. Ditambah penurunan suku bunga kredit sampai 5 persen yang tadinya 7 persen. Namun DP rendah itu akan membebankan konsumen berpenghasilan rendah dalam jangka panjang. Ali mengakui itu.
Kreditur akan dibebankan dengan nilai cicilan rumah yang tinggi. Ali mengitung cicilan rumah subsidi yang beruang muka 1 persen mempunyai cicilan tetap selama 15 tahun sebesar Rp900 ribuan.
Kita lihat, berdasarkan kalkulator KPR BTN. Jika DP hanya 1 persen dari harga rumah Rp juta, maka beban cicilan Rp135 juta. Sehingga cicilan perbulan dengan bunga 5 persen mencapai Rp1.083.850. Menurut Ali itu cukup besar, namun konsekwensi.
"Itu konsekuensi aja," kata Ali.
Menurutnya, kredit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4 juta perbulan. Dia yakin kreditur bisa membayar cicilan. Maka itu, calon pembeli rumah subsidi ini pun harus hati-hati. Sebab cicilan kredit akan semakin besar.
"Tapi bisa juga terjadi gagal bayar atau kredit macet," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu