Suara.com - Perusahaan properti menawarkan berbagai klaim keuntungan dalam memburu konsumen yang ingin mempunyai rumah. Namun tawaran itu harus disikapi dengan hati-hati.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan penawaran menggiurkan itu biasanya terletak pada nilai down payment atau uang muka. Uang muka yang diberikan rendah.
Ali mengatakan rendahnya biaya uang muka akan menyebabkan beban kredit menjadi besar. Sehingga cicilan pun besar.
"Makanya calon pembeli harus jujur dengan kemampuan. Jangan nafsu beli rumah karena DP-nya kecil," jelas Ali saat berbincang dengan suara.com, Senin (16/3/2015) sore.
Dia menjelaskan kebanyakan yang gagal bayar atau kredit macet di properti adalah ketidakmampuan bayar. Konsumen banyak juga yang memanipulasi penghasilan untuk mendapatkan kredit.
"Syarat slip gaji atau NPWP bisa saja dipalsukan kan? Ini pintu pembuka kemungkinan gagal bayar atau juga bayarnya tersendat. Semestinya perhatikan pendapatan saja," kata dia.
Itu yang utama, selanjutnya perhatikan besaran bunga cicilan. Banyak pengembang yang menawarkan bunga cicilan yang rendah di awal pembelian. Namun setelah itu bunga cicilan akan naik drastis. Lebih baik memilih yang besaran bunga cicilannya realistis dengan keadaan suku bunga saat itu.
Lainnya perhatikan lokasi rumah yang ingin dibeli. Jangan terlalu jauh atau dekat. Sebaiknya, kata Ali, pilih kawasan yang berkembang. caranya, calon pembeli harus menanyakan apakah kawasan perumahannya berkembang atau tidak ke Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) di kabupaten atau kota setempat.
"Kalau ada iming-iming perkembangan wilayah pesat, jangan percaya dulu. Cek di Bappeda. Di sana akan tahu 5 sampi 10 tahun mendatang itu akan dibangun apa dan rencana proyek apa," jelas dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
7 Foto Meme Kocak #SaveHajiLulung
'Lubang Kiamat' Kembali Ditemukan di Siberia, Ilmuwan Khawatir
Misteri Patung Buddha Emas Ini Akhirnya Terungkap
Ditinggal 'Umrah' Darius, Donna Agnesia Kesepian
Buktikan Payudara Asli, Duo Serigala Rela Diremas
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya