Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menurunkan uang muka untuk pembelian rumah subsidi. Sehingga si pembeli hanya membayar DP sebesar 1 persen dari harga jual rumah subsidi. Beberapa bank sudah bergabung untuk memberikan fasilitas itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan bank yang sudah menyediakan fasilitas DP rendah itu Bank Tabungan Negara (BTN) per 1 Maret 2015 ini. Bank lainnya belum memulai.
Dia mengatakan bank yang sudah sepakat akan menjalankan program uang muka kredit rumah 1 persen itu di antaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bukopin, dan Bank Artha Graha. Kata dia ditambah 15 Bank Pembangunan Daerah.
"Yang baru menjalankan BTN per 1 Maret kemarin. Lainnya belum, mungkin akan menyusul," kata Maurin saat berbincang dengan suara.com, Senin (16/3/2015).
Hanya saja menurutnya, tidak ada target bank-bank swasta atau pun BUMN tersebut melaksanakan program DP kredit rumah 1 persen. Meski bank-bank tersebut sudah menyepakatinya.
"Karena memang bukan di bawah domain KemenPU-Pera. Jadi nggak ada dorongan, KPR ini kan dari bank nantinya. Diawasi OJK (Otorits Jasa Keuangan)," paparnya.
Syarat-syarat
Maurin mengatakan syarat yang diberikan untuk mereka yang mendapatkan DP 1 persen dari harga rumah adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Jika dihitung, di bawah Rp 4 juta perbulan.
Namun bukan itu saja, besaran cicilan yang dibayar sekitar 35 persen dari pendapatan atau gaji perbulan. Mereka juga tidak boleh mempunyai cicilan lain.
"Karena ini akan dicek sama BI (BI checking). Jangan sammpi cicilan rumah itu melebihi 35 persen dari income," jelasnya.
Pihak Bank juga akan meminta rincian gaji calon kreditur. "Kemungkinan kecil akan ada manipulasi gaji. Karena diawasi dengan ketat," klaimnya.
Jika sudah disetujui aplikasi kreditnya, calon pemilik rumah juga harus menyiapkan uang di luar DP 1 persen itu. Uang itu untuk keperluan administrasi ketika akad kredit.
"Besar keseluruhan yang disiapkan sekitar 6 persen dari total harga rumah. Kalau 1 persen itu kan cuma DP saja," tutupnya.
Sebelumnya program DP rumah 1 persen itu dibuat KemenPU-Pera dan disepakati sejumlah bank karena alasan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka tidak mampu bayar DP rumah, namun bisa mencicil. Maka itu sejumlah bank sepakat menurunkan besaran DP. Namun si calon pemilik rumah akan dibebankan dengan jumlah cicilan yang besar hampir menembus Rp 1 juta.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?