Suara.com - Beberapa pedagang daging sapi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengeluhkan tingginya harga daging sapi. Mereka menilai naiknya harga jualannya itu akibat tidak menentunya harga bahan bakar minyak dan karena kurangnya daging sapi impor.
"Sebelum naik harganya berkisar antara Rp80.000-Rp95.000 per kilogram, namun saat ini harganya mencapai Rp110.000 per kilogram," kata seorang pedagang sapi, Wik, di kiosnya, Pasar Senen, Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Wik meyakini tingginya harga daging sejak dua bulan terakhir ini merupakan imbas dari tidak menentunya harga BBM.
"Harga daging mulai meninggi sejak harga BBM naik-turun," ujar dia.
Senada dengan Wik, Asep, penjual daging sapi yang telah berdagang selama 27 tahun, menyatakan bahwa keadaan kali ini merupakan salah satu yang terburuk selama ia berjualan.
"Kalau dahulu harga daging lebih murah karena masih banyak daging impor, jadi harganya bisa bersaing," kata dia.
Tingginya harga daging tidak ayal membuat para pedagang sepi pembeli dan berpengaruh secara langsung terhadap penurunan omset penjualan.
"Omzet saya berkurang 50 persen," kata Wik.
Dia melanjutkan, penurunan omzet tersebut karena ia tidak berani menaikkan harga sebab takut kehilangan pembeli setianya.
Muhammad Toha, seorang pedagang lain, juga menuturkan hal yang sama.
"Omzet berkurang karena saya tidak berani menjual dengan harga terlalu tinggi. Dengan harga yang sekarang saja pembeli bekurang," ujar dia.
Pedagang-pedagang ini pun berharap pemerintah dapat mendengar keluhan mereka dan melakukan sesuatu untuk menormalkan harga daging.
"Kami meminta pemerintah melakukan sesuatu untuk menormalkan harga daging, kalau bisa di kisaran maksimal Rp85.000. Apalagi bulan pada bulan Juni-Juli sudah memasuki puasa dan hari raya," kata Asep.
Sementara menurut Wik, pemerintah sudah seharusnya menurunkan harga daging sapi.
"Agar setiap warga Indonesia bisa membeli dan memakan daging sapi," tutur dia.
Sebelumnya mulai 28 Maret 2015 harga bensin premium RON 88 naik dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 per liter dan solar naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
Harga baru ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Adapun kenaikan BBM pada Maret 2015 itu merupakan yang kedua kali sejak Presiden Joko Widodo memerintah. Kenaikan pertama terjadi pada 18 November 2014. Namun, harga BBM juga mengalami penurunan sebanyak dua kali, yaitu mulai 1 Januari 2015 dan 19 Januari 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%