Suara.com - PT Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Wianda A. Pusponegoro menyampaikan, aset PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diperkirakan mencapai dua miliar dolar Amerika Serikat (AS) "Dari yang kita dalami, informasi terakhir yang mengacu dari direktorat keuangan Pertamina asetnya sekitar dua miliar dolar AS," kata Wianda dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dia menjelaskan, saat ini aset-aset tersebut sedang dikaji ulang untuk mengetahui secara pasti besarannya. Namun diketahui sebagian besar berupa aset transaksi ke pihak lain dan piutang dagang.
Perkiraan jumlah tersebut juga termasuk dari dua anak perusahaan Petral yaitu Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. dan Zambesi Investment Ltd., tukasnya.
"Bahkan semua saham Petral dan kedua anak usahanya pun sudah diambil alih oleh Pertamina sejak November 2013," ujar Wianda menambahkan.
Urusan sumber daya manusia, katanya, tidak bermasalah karena sebagian besar karyawan Petral merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Karena sebagian besar karyawannya termasuk ke perusahaan Pertamina, maka akan segera dikembalikan ke Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing akan diberikan keputusan sesuai peraturan negara asal mengenai likuidasi perusahaan," tuturnya.
PT Pertamina secara resmi telah mengentikan operasional Petral sejak 13 Mei 2015, dan selanjutnya akan dilakukan upaya likuidasi terhadap perusahaan-perusahaan di dalamnya.
Pertamina menilai, peran Petral sudah tidak lagi signifikan dalam proses bisnis perusahaan tersebut, sehingga diputuskan dengan penghentian kegiatan anak usahanya tersebut. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah