- Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian revisi aturan PMSE pada pekan depan guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
- Platform marketplace wajib transparan terkait pengenaan biaya administrasi dan pungutan lainnya kepada para penjual secara lebih terbuka.
- Aturan baru ini mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas demi melindungi seluruh pihak.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Nantinya, salah satu poin utama salam regulasi itu akan mewajibkan platform marketplace lebih transparan soal biaya admin dan berbagai pungutan kepada penjual alias seller.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Mudah-mudahan, sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah,” kata Budi Santoso saat kunjungan ke Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (13/5/2026).
Menurut Budi, pembenahan aturan dilakukan untuk merapikan ekosistem perdagangan digital yang selama ini melibatkan tiga unsur utama, yakni seller, platform, dan konsumen. Karena itu, pemerintah ingin hubungan ketiganya berjalan lebih adil dan transparan.
“Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen,” ujarnya.
Salah satu perubahan paling penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dibebankan kepada seller, termasuk biaya administrasi dan pungutan lain.
“Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform,” tutur Budi.
Aturan ini dinilai penting di tengah banyaknya keluhan seller terkait potongan biaya yang dianggap memberatkan atau kurang jelas dalam sistem marketplace.
Baca Juga: Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
Selain transparansi biaya, Kemendag juga menyiapkan kewajiban bagi platform untuk menyediakan mekanisme pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas.
“Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas,” katanya.
Budi menyebut, revisi PMSE tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian lebih besar bagi seller agar posisi mereka tidak timpang terhadap platform.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari
-
Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
-
Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah
-
Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS