Suara.com - Pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noordin mengatakan tata kelola minyak dan gas di Indonesia yang sangat berbelit karena masih menganut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini sekarang sedang direvisi.
Noorsy mengatakan UU tersebut lahir untuk menggantikan UU Migas Nomor 8 tahun 1971. UU Nomor 22 dinilai sebagai regulasi yang mengawali penentuan harga berdasar mekanisme pasar.
Menurutnya pergantian UU tersebut diubah oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih Presiden RI, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro.
“Tata kelola minyak dan gas di Indonesia itu berbelit karena lahirnya UU No 22 tahun 2001 yang direvisi oleh ketiga manusia itu. Carut marut di sektor minyak dan gas yang arena tiga manusia itu,” kata Noorsy saat ditemui dalam diskusi bertema Mendambakan UU Migas yang Konsitusional di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Noorsy menjelaskan SBY, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro melakukan revisi UU tersebut untuk menarik investor ke Indonesia. Jika UU tersebut tidak direvisi, investor tidak akan masuk ke dalam negeri.
“Mereka janjikan dalam rangka menarik investor, mereka janjikan dalam rangka meningkatkan industri perminyakan. Tapi dalam kenyataannya yang kita terima selama ini apa, adanya UU tersebut justru bikin produksi kita anjlok kan. Investor emang banyak yang masuk, tetapi perbaikan di sektor energi enggak ada,” katanya.
Mirisnya, lanjut Noorsy, di masa Pemerintahan Joko Widodo saat ini pun UU tersebut masih tetap dipertahankan dengan dalih harga keekonomian.padahal jika mengacu berdasarkan hasil putusan MK terhadap UU migas 22/2001 itu pada tahun 2005, ditegaskan bahwa tidak boleh diberlakukan harga pasar pada migas dan harus tunduk pada konstitusi.
“Padahal keputusan MK itu sudah jelas kalau pasar migas itu tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar, tapi kenapa ini masih diterapkan oleh Jokowi? Kerasnya sikap pemerintah yang masih memberlakukan mekanisme pasar dengan dalih harga keekonomian, saya enggak tahu amanat apa yang mereka pegang. Padahal dalam sumpah mereka berpegang pada konstitusi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Industri Kreatif Indonesia Miliki Potensi Besar, Jakarta IP Market 2025 Siap Digelar
-
Kemenkeu Rekrut 4.350 CPNS Setiap Tahun Hingga 2029, Total 19.500 Pegawai Baru
-
TPIA Kucurkan Rp12,53 Triliun untuk Akusisi SPBU ExxonMobil
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
-
CPNS Kemenkeu 2026 Tidak Dibuka untuk Sarjana Non-kedinasan: Hanya Lulusan SMA
-
Kronologi Kader PKB Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
-
Prediksi Jadwal dan Formasi CPNS 2026: Formasi, Seleksi Administrasi dan Ujian
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Lengkap 17-20 November 2025, Surganya Diskon!
-
Soal Isu Merger dengan GOTO, Presiden Grab: Ngapain? Pertumbuhan Kami Lagi Bagus di Indonesia!