Suara.com - Pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noordin mengatakan tata kelola minyak dan gas di Indonesia yang sangat berbelit karena masih menganut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini sekarang sedang direvisi.
Noorsy mengatakan UU tersebut lahir untuk menggantikan UU Migas Nomor 8 tahun 1971. UU Nomor 22 dinilai sebagai regulasi yang mengawali penentuan harga berdasar mekanisme pasar.
Menurutnya pergantian UU tersebut diubah oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih Presiden RI, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro.
“Tata kelola minyak dan gas di Indonesia itu berbelit karena lahirnya UU No 22 tahun 2001 yang direvisi oleh ketiga manusia itu. Carut marut di sektor minyak dan gas yang arena tiga manusia itu,” kata Noorsy saat ditemui dalam diskusi bertema Mendambakan UU Migas yang Konsitusional di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Noorsy menjelaskan SBY, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro melakukan revisi UU tersebut untuk menarik investor ke Indonesia. Jika UU tersebut tidak direvisi, investor tidak akan masuk ke dalam negeri.
“Mereka janjikan dalam rangka menarik investor, mereka janjikan dalam rangka meningkatkan industri perminyakan. Tapi dalam kenyataannya yang kita terima selama ini apa, adanya UU tersebut justru bikin produksi kita anjlok kan. Investor emang banyak yang masuk, tetapi perbaikan di sektor energi enggak ada,” katanya.
Mirisnya, lanjut Noorsy, di masa Pemerintahan Joko Widodo saat ini pun UU tersebut masih tetap dipertahankan dengan dalih harga keekonomian.padahal jika mengacu berdasarkan hasil putusan MK terhadap UU migas 22/2001 itu pada tahun 2005, ditegaskan bahwa tidak boleh diberlakukan harga pasar pada migas dan harus tunduk pada konstitusi.
“Padahal keputusan MK itu sudah jelas kalau pasar migas itu tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar, tapi kenapa ini masih diterapkan oleh Jokowi? Kerasnya sikap pemerintah yang masih memberlakukan mekanisme pasar dengan dalih harga keekonomian, saya enggak tahu amanat apa yang mereka pegang. Padahal dalam sumpah mereka berpegang pada konstitusi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis