Suara.com - Hari ini, Jumat (3/7/2015), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin menandatangani aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk ponsel dan perangkat jaringan 4G yang masuk ke Indonesia.
Dengan adanya beleid tersebut, semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia harus memiliki TKDN 30 persen, sedangkan perangkat jaringan 4G sebesar 40 persen.
“Alhamdulillah, tadi saya bersama Pak Rachmat dan Pak Saleh sudah tandatangan peraturan soal TKDN. Pengeluaran kebijakan ini sudah melalui proses good governance, kami sudah menunjukkan draft aturannya di web dan menerima concern industri terkait hal itu,” kata Rudiantara dalam konferensi di gedung Kemenkominfo, Jakarta.
Rudiantara menjelaskan aturan tersebut untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak.
Seperti diketahui, nilai impor ponsel Indonesia mencapai 3,5 miliar dolar AS. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan.
"Dengan TKDN, bisa mengurangi 30 persen impor pada tahun 2017," kata dia.
Selain menekan impor, tujuan diberlakukannya TKDN ialah memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware dan value added. Pasalnya, pemerintah tidak ingin menjadi kan pasar Indonesia menjadi tempat impor saja namun juga untuk mendorong industri dalam negeri lebih menonjol.
"Kita ingin value added ditingkatkan. Bukan jadi tempat impor saja, padahal kita bisa (membuat). Nah, 60 persen dari ponsel adalah software. Indonesia punya kemampuan di sana," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas