Suara.com - Hari ini, Jumat (3/7/2015), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin menandatangani aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk ponsel dan perangkat jaringan 4G yang masuk ke Indonesia.
Dengan adanya beleid tersebut, semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia harus memiliki TKDN 30 persen, sedangkan perangkat jaringan 4G sebesar 40 persen.
“Alhamdulillah, tadi saya bersama Pak Rachmat dan Pak Saleh sudah tandatangan peraturan soal TKDN. Pengeluaran kebijakan ini sudah melalui proses good governance, kami sudah menunjukkan draft aturannya di web dan menerima concern industri terkait hal itu,” kata Rudiantara dalam konferensi di gedung Kemenkominfo, Jakarta.
Rudiantara menjelaskan aturan tersebut untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak.
Seperti diketahui, nilai impor ponsel Indonesia mencapai 3,5 miliar dolar AS. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan.
"Dengan TKDN, bisa mengurangi 30 persen impor pada tahun 2017," kata dia.
Selain menekan impor, tujuan diberlakukannya TKDN ialah memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware dan value added. Pasalnya, pemerintah tidak ingin menjadi kan pasar Indonesia menjadi tempat impor saja namun juga untuk mendorong industri dalam negeri lebih menonjol.
"Kita ingin value added ditingkatkan. Bukan jadi tempat impor saja, padahal kita bisa (membuat). Nah, 60 persen dari ponsel adalah software. Indonesia punya kemampuan di sana," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix
-
Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI
-
Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini